Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Amp fitria Ika Kurniawati, SH KADEK ARTAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 755/N.1.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1fitria Ika Kurniawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK ARTAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

----------Bahwa Terdakwa KADEK ARTAWA pada hari Jum'at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Batu Tabas yang beralamatkan di Jl. Raya Selat-Muncan tepat dipinggir jalan di Br. Dinas Muncan, Ds. Muncan, Kec.Selat, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------

          Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 Saksi I KETUT MAHARDIKA dan Saksi I WAYAN SUPARTAMA bekerja sekitar pukul 08.00 sampai dengan 19.00 WITA di gudang Batu Tabas yang beralamatkan di Jl. Raya Selat-Muncan tepat dipinggir jalan di Br. Dinas Muncan, Ds. Muncan, Kec.Selat, Kab. karangasem milik Saksi I KOMANG SUDIANTARA. Pada saat bekerja Saksi I KETUT MAHARDIKA dan Saksi I WAYAN SUPARTAMA melihat meja batu tabas berbentuk persegi panjang dengan panjang 70 cm dan lebar 60 cm dan memiliki berat sekitar 50kg milik Saksi I KOMANG SUDIANTARA yang terletak di sebelah barat gudang dengan kondisi terbuka dan tidak berpagar. Sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa berangkat dari Kos-kosan yang beralamatkan di Jalan Gunung Karang II Denpasar dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam milik anak tiri Terdakwa menuju gudang batu tabas milik I KOMANG SUDIANTARA di Br. Dinas Muncan, Ds. Muncan, Kec.Selat, Kab. Karangasem yang telah Terdakwa pantau dari beberapa hari sebelumnya.

        Bahwa pada hari Jum'at tanggal 26 Januari 2024  Sekitar pukul 04.00 Sesampainya di gudang batu tabas milik I KOMANG SUDIANTARA Terdakwa langsung turun dari motor miliknya lalu mengambil meja besi mesin pemotongan batu tabas dengan cara mengangkatnya menggunakan kedua tangan Terdakwa lalu Terdakwa panggul menuju parkir sepeda motor, setelah itu meja besi mesin pemotongan batu tabas tersebut Terdakwa letakkan di jok bagian depan motor milik Terdakwa lalu diturunkan secara perlahan untuk diletakkan didek pijakan kaki depan motor dan Terdakwa bungkus dengan menggunakan jas hujan berwarna biru, selanjutnya Terdakwa membawa meja batu tabas menuju Denpasar untuk dijual ke pengepul rongsokan milik Saksi SAMSUL ARIFIN yang beralamatkan di Jalan Padang Gajah, Mekar Buana, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kab. Kota Denpasar. Sesampainya di tempat pengepul rongsokan milik Saksi SAMSUL ARIFIN, Terdakwa langsung menawarkan meja besi mesin pemotongan batu tabas tersebut  kepada Saksi SAMSUL ARIFIN, selanjutnya Saksi SAMSUL ARIFIN menimbang meja besi mesin pemotong batu tabas dengan berat 50 kg, Saksi SAMSUL ARIFIN menjelaskan harga per/ kg besi di gudang rongsokan miliknya Rp. 5.000,-, kemudian Saksi SAMSUL ARIFIN membeli  meja besi mesin pemotong batu tabas dengan harga Rp. 250.000,- dan uang tersebut diterima oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi SAMSUL ARIFIN menjual meja besi mesin pemotong batu tabas kepada Pabrik besi di Jawa. Sekitar pukul 09.00 WITA Saksi I KOMANG SUDIANTARA setibanya di Gudang Batu Tabas tempat usaha miliknya Saksi I KETUT MAHARDIKA mengatakan bahwa meja besi mesin pemotong batu tabas sudah tidak ada pada posisinya, kemudian Saksi I KETUT MAHARDIKA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karangasem.

        Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, Saksi I GEDE ARI PRAMANA selaku pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di kos-kosan yang beralamatkan di Jl. Gungung Karang II No.03, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kab. Kota Denpasar.

        Bahwa Terdakwa mengambil meja besi mesin pemotong batu tabas tanpa seizin, kehendak, dan sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi I KOMANG SUDIANTARA.

        Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi I KOMANG SUDIANTARA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,-.

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya