Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa Nicko Farizqi Amansyah Alias Nicko (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Untung Surapati Amlapura, tepatnya di depan Lapangan Tenis GOR Gunung Agung, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 Terdakwa melalui pesan Whatsapp yang terinstal pada handphone merk REALME tipe 50A Prime warna hitam dengan No Sim Card 087789520080 milik Terdakwa bertanya kepada temannya AFIF apakah kenal dengan orang yang menjual paket shabu karena ada teman Terdakwa INO (DPO) meminta untuk dicarikan shabu kemudian AFIF memberikan kontak atas nama Tim EP F (DPO) yang kemudian Terdakwa hubungi untuk meminta paket shabu;
- Bahwa selanjutnya Tim EP F (DPO) menawarkan Terdakwa untuk menjadi PL (peluncur) yang dimana pekerjaan dari peluncur tersebut yaitu mengambil tempelan paket narkotika sesuai dengan titik lokasi yang ditentukan oleh Tim EP F (DPO) dan kemudian tawaran Tim EP F (DPO) tersebut diterima oleh Terdakwa karena Terdakwa sedang membutuhkan pekerjaan;
- Bahwa pada hari Rabu 29 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa diberikan alamat titik lokasi tempelan shabu ke wilayah Kabupaten Karangasem tepatnya di pinggir Jalan Raya Untung Surapati di depan Lapangan Tenis GOR Gunung Agung yang selanjutnya Terdakwa menggunakan sepeda motor Vario warna putih biru dengan nopol DK 3874 EX menuju titik tersebut, sesampainya di titik lokasi tempelan paket shabu tersebut Terdakwa turun dari motor dan mencari-cari tempelan paket shabu sesuai dengan petunjuk foto yang diberikan oleh Tim EP F (DPO) yaitu dibawah pohon yang bekas dipotong;
- Bahwa di hari yang sama sekira pukul 20.30 saksi I Gede Edi Megantara bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan pengintaian dan observasi di wilayah GOR Gunung Agung Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem yang diduga sering digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika, kemudian tim melihat Terdakwa seperti sedang mencari sesuatu sambil melihat handphone selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi I Komang Gede Arsana Putra dan I Wayan Winantara, pada saat penggeledahan Saksi Gede Edi Megantara beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok BOSSINI warna ungu putih, yang didalam bungkus rokok tersebut berisi 1 (satu) lembar aluminium foil dan setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) potongan lakban warna hitam dan setelah dibuka didalamnya berisi 4 (empat) paket klip bening yang berisi narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Karangasem untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 pukul 23.00 oleh I Gede Eka Putra Arya Diningrat dan I Made Agus Arta Dwicaksana selaku Penyidik Polres Karangasem telah melakukan penimbangan barang bukti yang disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi dengan menggunakan timbangan Digital Scale dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
- Paket 1.1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat kotor (Brutto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih (Netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram, Kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto): 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih (Netto): 0,02 (nol koma nol dua) gram;
- Paket 2.1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat kotor (Brutto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih (Netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram, Kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto): 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih (Netto): 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
- Paket 3.1(satu) yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat kotor (Brutto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat bersih (Netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, Kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto): 0,31(nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih (Netto): 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
- Paket 4.1(satu) yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat kotor (Brutto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat bersih (Netto) 0,10 (nol koma sepuluh) gram, Kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto): 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih (Netto): 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
--------- Total barang bukti keseluruhannya dengan berat kotor (Brutto) 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) garm dan berat bersih (Netto) 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Nomor Lab : 200/NNF/2025 tertanggal 31 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa dan I Nyoman Sukena, SIK selaku Kepala Bi-dang Laboratorium Forensik Polda Bali terhadap barang bukti berupa:
-
-
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih (Kode P1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 2121/2025/NF
- 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal putih (Kode P2 s/d Kode P4) dengan berat masing-masing netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 2122/2025/NF
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml diberi nomor barang bukti 2125/2025/NF
Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2121/2025/NF s/d 2122/2025/NF berupa kristal bening adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2125/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian para Terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana para Terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Nicko Farizqi Amansyah Alias Nicko (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Untung Surapati Amlapura, tepatnya di depan Lapangan Tenis GOR Gunung Agung, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada mulanya anggota Satresnarkoba Polres Karangasem yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan pengintaian dan observasi di wilayah GOR Gunung Agung Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem yang diduga sering digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika. Kemudian tim melihat Terdakwa seperti sedang mencari sesuatu sambil melihat handphone selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi I Komang Gede Arsana Putra dan I Wayan Winantara, pada saat penggeledahan Saksi Gede Edi Megantara beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok BOSSINI warna ungu putih, yang didalam bungkus rokok tersebut berisi 1 (satu) lembar aluminium foil dan setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) potongan lakban warna hitam dan setelah dibuka didalamnya berisi 4 (empat) paket klip bening yang berisi serbuk kristal jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Karangasem untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 pukul 20.30 Wita oleh Gede Eka Putra Suyasa selaku Penyidik Polres Karangasem telah melakukan penimbangan barang bukti yang disaksikan oleh Para Terdakwa serta saksi-saksi dengan menggunakan timbangan Digital Scale dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
- Paket 1.1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat kotor (Brutto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih (Netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram, Kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto): 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih (Netto): 0,02 (nol koma nol dua) gram;
- Paket 2.1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat kotor (Brutto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih (Netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram, Kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto): 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih (Netto): 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
- Paket 3.1(satu) yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat kotor (Brutto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat bersih (Netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, Kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto): 0,31(nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih (Netto): 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
- Paket 4.1(satu) yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat kotor (Brutto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat bersih (Netto) 0,10 (nol koma sepuluh) gram, Kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto): 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih (Netto): 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
--------- Total barang bukti keseluruhannya dengan berat kotor (Brutto) 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) garm dan berat bersih (Netto) 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Nomor Lab : 200/NNF/2025 tertanggal 31 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa dan I Nyoman Sukena, SIK selaku Kepala Bi-dang Laboratorium Forensik Polda Bali terhadap barang bukti berupa:
-
-
-
-
-
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih (Kode P1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 2121/2025/NF.
- 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal putih (Kode P2 s/d Kode P4) dengan berat masing-masing netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 2122/2025/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml diberi nomor barang bukti 2125/2025/NF.
Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2121/2025/NF s/d 2122/2025/NF berupa kristal bening adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2125/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian para Terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana para Terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------
|