Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I NYOMAN BRUNING
2.NI KETUT SUSUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN BRUNING
2NI KETUT SUSUN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Bagus Usada,S.HI NYOMAN BRUNING
2I Gusti Bagus Usada,S.HNI KETUT SUSUN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;-----------------------------------------------------------
  2. Memberikan Dispensasi Kawin kepada anak  para Pemohon bernama I MADE ADA untuk melangsungkan perkawinan dengan calon istrinya bernama NI WAYAN MORI yang merupakan anak kelima dari pasangan suami istri bernama I Wayan Widi Adnyana dengan Ni Nengah Tekek;--------------
  3. Membebankan biaya yang ditimbulkan dari permohonan ini kepada Para Pemohon;---------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak