Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Amp I Made Adi Estu Nugrahan, Sh. I WAYAN DARMAWAN Alias DOYOK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1774/N.1.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Adi Estu Nugrahan, Sh.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN DARMAWAN Alias DOYOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa I WAYAN DARMAWAN Alias DOYOK pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya di tahun 2023 bertempat depan warung PAK MURKI Jalan raya Banjar Lebih, Desa Sebudi, Kec. Selat, Kab Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapaura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telahmelakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat seperti terurai di atas, berawal saat saksi korban I MADE ADNYA bersama dengan teman-temannya melewati Jalan raya Banjar Lebih, Desa Sebudi, Kec. Selat, Kab Karangasem dimana saksi korban I MADE ADNYA dengan saksi NYOMAN SUKADANA mengendarai Susuki Ignis warna putih, saksi I MADE WIRA SUADI NAYA bersama saudara I WAYAN SURAYAWAN mengendarai mobil susuki Jimi hijau, saksi KADEK JHONY SUANTARA sendiri mengendarai sepeda motor vario 150 dan saksi I WAYAN TIKA sendiri mengendarai sepeda motor Honda Genio. Kemudian perjalanan saksi korban I MADE ADNYA bersama dengan teman-temannya pun terhenti dikarenakan terdapat kendaraan yang mengalami tabrakan tepat di depan kendaraan saksi korban I MADE ADNYA yaitu antara Truck warna hijau yang dikendarai oleh saksi I KETUT SUARDIKA dengan truck warna merah yang dikendarai oleh saksi I WAYAN PICA. Pada saat itu tiba-tiba kendaraan truck warna hijau yang dikendarai oleh saksi I KETUT SUARDIKA bergerak mundur dan mengenai mobil Susuki Ignis yang dikendarai oleh saksi korban I MADE ADNYA sehingga mengakibatkan kendaraan saksi korban I MADE ADNYA mengalami kerusakan. Lalu saksi korban pun meminta pertanggungjawaban kepada saksi I KETUT SUARDIKA dan saksi I WAYAN PICA hingga mengakibatkan terjadinya cek-cok mulut. Terdakwa I WAYAN DARMAWAN alias DOYOK yang melihat keramaian langsung mendatangi lokasi terjadinya tabrakan tersebut lalu  sesampainya di lokasi, terdakwa I WAYAN DARMAWAN alias DOYOK pun ikut cekcok mulut dengan saksi korban I MADE ADNYA dan teman-temannya. Pada saat itu terdakwa I WAYAN DARMAWAN alias DOYOK yang emosi langsung mendekati saksi korban I MADE ADNYA dan mengayunkan tangan kanannya yang terkepal ke arah bibir sebelah kiri saksi korban I MADE ADNYA sebanyak satu kali sehingga saksi korban I MADE ADNYA pun terjatuh dan mengakibatkan siku kiri saksi korban I MADE ADNYA luka. Saksi korban I MADE ADNYA yang tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I WAYAN DARMAWAN alias DOYOK langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I WAYAN DARMAWAN alias DOYOK, saksi korban I MADE ADNYA mengalami luka pada bibir kiri dan siku kanan. Hal tersebut berdasarkan Visum et repertum Nomor: VER/97/VI/2023/Rumkit tanggal 07 Juni 2023 yang ditandatangani oleh dr. Aendra Virgo Maha Putra selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar dan sekaligus sebagai dokter pemeriksa yang menerangkan bahwa pada tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 16.52 Wita telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan identitas nama I MADE ADNYA, laki-laki, lahir di Pacung, 11 Maret 1971,pekerjaan pedagang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan:

      1. Korban datang dalam keadaan sadar, mengeluh nyeri bibir dan siku kanan setelah dipukul oleh orang tidak dikenal sekitar enam jam sebelum datang diperiksa.
      2. Pada korban dilakukan pemeriksaan oleh dokter Aendra Virgo Maha Putra:
  • Pemeriksaan fisik: tingkat kesadaran menurut Glasgow Coma Scale 15, denyut nadi 80 kali/menit, suhu ketiak 36 derajat celcius.
  • Pemeriksaan luka:
  1. Pada bibir bawah bagian kiri, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter di bawah sudut luar mata kiri, terdapat luka terbuka, tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan bawah kulit, luka bila dirapatkan berbentuk garis panjang ua koma lima sentimeter.
  2. Tepat pada siku kanan, terdapat beberapa luka lecet pada area seluas empat sentimeter kali dua sentimeter, dengan ukuran terbesar satu sentimeter kali satu sentimeter, dan ukuran terkecil nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
      1. Terhadap korban dilakukan tindakan:
  • Pengobatan antibiotik dan anti nyeri.
  • Korban menolak dilakukan penjahitan luka.
      1. Korban pulang dalam keadaan baik.

Kesimpulan:

Pada korban laki-laki berumur sekitar lima puluh dua tahun ini, ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya