Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2020/PN Amp NI KADEK DRIPTAYANTI,SH SUPRAPTO Als. SUPRAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2020/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-137/N.1.14/Enz.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NI KADEK DRIPTAYANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRAPTO Als. SUPRAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Kadek Ananta Husada Arsa, S.H.SUPRAPTO Als. SUPRAT
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUPRAPTO ALIAS SUPRAT pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 dini hari sekira pukul 00:10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2019 bertempat di depan SPBU Jasri tepatnya di Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amlapura, telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman dalam bentuk 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal berisi shabu (metamfetamine) dengan berat bersih (netto) 0,04 (nol koma nol empat ) gram”

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

Perbuatan Terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya