Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUPRAPTO ALIAS SUPRAT pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 dini hari sekira pukul 00:10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2019 bertempat di depan SPBU Jasri tepatnya di Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amlapura, telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal berisi shabu (metamfetamine) dengan berat bersih (netto) 0,04 (nol koma nol empat ) gram”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |