Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Amp Ida Ayu Putu Widhiantini I KOMANG KAE Alias PATKAE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-162/N.1.14/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG KAE Alias PATKAE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

PRIMAIR

------ Bahwa ia Terdakwa I KOMANG KAE Alias PATKAE (selanjutnya disebut Terdakwa) bertindak secara bersama-sama dengan saksi I KADEK RIKO (DPO), pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jalan Umum Lingkungan Gunggung, Banjar Dinas Pempatan, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (milik saksi korban NI NENGAH WILIANI), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan secara bersama sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa bersama I KADEK RIKO berangkat dari rumah Terdakwa di Kubu menggunakan sepeda motor Yamaha X-MAX warna hitam menuju Kabupaten Klungkung. Terdakwa mengendarai motor dan berboncengan dengan I KADEK RIKO (DPO);
  • Bahwa setibanya di wilayah Desa Pempatan, Terdakwa dan I KADEK RIKO (DPO) melihat seorang perempuan memakai kalung emas sebagai target pertama, namun gagal karena korban masuk ke rumahnya. Selanjutnya, Terdakwa dan I KADEK RIKO (DPO) melihat korban NI NENGAH WILIANI mengendarai sepeda motor Honda Vario dari arah berlawanan kemudian terdakwa dan I KADEK RIKO putar balik. Saat menyalip perempuan yang mengendarai motor Honda Vario tersebut I KADEK RIKO memberikan kode dengan mengatakan Kalung.. Kalung..” yang dimengerti oleh Terdakwa sebagai instruksi untuk melakukan pencurian. Terdakwa kemudian mengerem dan memepet motor korban dari arah kanan. Setelah posisi sejajar, I KADEK RIKO (DPO) menggunakan tangan kanannya menarik paksa kalung emas seberat 40 (empat puluh) gram yang melingkar di leher korban dengan sekuat tenaga hingga kalung tersebut putus dan berpindah tangan ke penguasaan I KADEK RIKO (DPO);
  • Bahwa setelah berhasil mengambil satu buah kalung emas dari saksi NI NENGAH WILIANI yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario di Jalan umum Lingkungan Gunggung, Banjar Dinas Pempatan, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, terdakwa bersama I KADEK RIKO (DPO) kabur ke by pass Ida Bagus Matra kemudian setelah sampai di perempatan traffic light Biaung dan setelah memastikan aman tidak dikejar oleh korban, tersangka bersama I KADEK RIKO putar balik ke Kabupaten Klungkung menuju rumah mertua tersangka untuk mengambil sepeda motor Honda Beat warna abu-abu milik tersangka, setelah itu sekira pukul 20.00 WITA tersangka bersama I KADEK RIKO pulang ke rumah di Banjar Dinas Bukit Lambuh, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem dengan mengendarai kendaraan masing-masing, tersangka mengendarai sepeda motor Honda beat sedangkan I KADEK RIKO mengendarai sepeda motor X-MAX.
  • Bahwa Terdakwa dan I KADEK RIKO (DPO) telah mempersiapkan alat berupa sepeda motor bersilinder besar (X-MAX) agar cepat saat melarikan diri, serta menggunakan jaket berwarna hitam, helm, dan masker untuk menyembunyikan identitas wajah agar tidak dikenali;
  • Bahwa kalung emas tersebut bisa terlepas dari leher saksi NI NENGAH WILIANI dikarenakan tarikan secara paksa terhadap kalung emas sebelumnya terpasang di leher saksi NI NENGAH WILIANI dilakukan dengan sekuat tenaga oleh tersangka dikarenakan leher saksi merasakan tarikan tersebut sebelum kaitan antara kedua ujung kalung emas tersebut terlepas serta leher pada bagian belakang saksi mengalami luka memar akibat tarikan paksa oleh terdakwa yang mana ketika menarik kalung saksi tersebut kuku tangan pelaku menggores leher pada bagian belakang saksi NI NENGAH WILIANI.
  • Bahwa kalung tersebut kemudian dijual oleh I KADEK RIKO (DPO). Dari penjualan tersebut terdakwa menerima bagian sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang telah habis digunakan Terdakwa untuk bermain judi sabung ayam.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut NI NENGAH WILIANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) dibuktikan dengan Satu lembar nota pembelin emas seberat 40 gram dengan jumlah harga Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) di kios Sari Kencana yang beralamat di dalam Pasar Seni Klungkung Blok B Lantai 2 No. 24 Semarapura tertanggal 6 Juni 2025.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa ia Terdakwa I KOMANG KAE Alias PATKAE (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jalan Umum Lingkungan Gunggung, Banjar Dinas Pempatan, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (milik saksi korban NI NENGAH WILIANI), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa bersama I KADEK RIKO berangkat dari rumah Terdakwa di Kubu menggunakan sepeda motor Yamaha X-MAX warna hitam menuju Kabupaten Klungkung. Terdakwa yang saat itu bertugas sebagai pengendara dan berboncengan dengan I KADEK RIKO (DPO);
  • Bahwa setibanya di wilayah Desa Pempatan, Terdakwa dan I KADEK RIKO (DPO) melihat seorang perempuan memakai kalung emas sebagai target pertama, namun gagal karena korban masuk ke rumahnya. Selanjutnya, Terdakwa dan I KADEK RIKO (DPO) melihat korban NI NENGAH WILIANI mengendarai sepeda motor Honda Vario dari arah berlawanan;
  • Bahwa melihat korban memakai kalung, I KADEK RIKO memberikan kode dengan mengatakan Kalung.. Kalung..” yang dimengerti oleh Terdakwa sebagai instruksi untuk melakukan pencurian. Terdakwa kemudian memutar balik motornya, mengejar, dan memepet motor korban dari arah kanan. Setelah posisi sejajar, I KADEK RIKO (DPO) menggunakan tangan kanannya menarik paksa kalung emas seberat 40 (empat puluh) gram yang melingkar di leher korban dengan sekuat tenaga hingga kalung tersebut putus dan berpindah tangan ke penguasaan I KADEK RIKO (DPO);
  • Bahwa setelah berhasil menguasai kalung tersebut, Terdakwa langsung memacu sepeda motor Yamaha X-MAX dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri menuju arah Kabupaten Klungkung guna menghindari kejaran korban atau masyarakat sekitar;
  • Bahwa Terdakwa dan I KADEK RIKO (DPO) telah mempersiapkan alat berupa sepeda motor bersilinder besar (X-MAX) agar cepat saat melarikan diri, serta menggunakan celana panjang  jeans warna biru dan satu potong jaket warna hitam, helm, masker untuk menyembunyikan identitas wajah agar tidak dikenali;
  • Bahwa kalung emas tersebut bisa terlepas dari leher saksi NI NENGAH WILIANI dikarenakan tarikan secara paksa terhadap kalung emas sebelumnya terpasang di leher saksi NI NENGAH WILIANI dilakukan dengan sekuat tenaga oleh tersangka dikarenakan leher saksi merasakan tarikan tersebut sebelum kaitan antara kedua ujung kalung emas tersebut terlepas serta leher pada bagian belakang saksi mengalami luka memar akibat tarikan paksa oleh terdakwa yang mana ketika menarik kalung saksi tersebut kuku tangan pelaku menggores leher pada bagian belakang saksi NI NENGAH WILIANI.
  • Bahwa kalung tersebut kemudian dijual oleh I KADEK RIKO (DPO), dan Terdakwa menerima bagian sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang telah habis digunakan Terdakwa untuk bermain judi sabung ayam.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut NI NENGAH WILIANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) dibuktikan dengan Satu lembar nota pembelin emas seberat 40 gram dengan jumlah harga Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) di kios Sari Kencana yang beralamat di dalam Pasar Seni Klungkung Blok B Lantai 2 No. 24 Semarapura tertanggal 6 Juni 2025.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa I KOMANG KAE Alias PATKAE (selanjutnya disebut Terdakwa) bertindak secara bersama-sama dengan I KADEK RIKO (DPO), pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jalan Umum Lingkungan Gunggung, Banjar Dinas Pempatan, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (milik saksi korban NI NENGAH WILIANI), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa bersama I KADEK RIKO berangkat dari rumah Terdakwa di Kubu menggunakan sepeda motor Yamaha X-MAX warna hitam menuju Kabupaten Klungkung. Terdakwa mengendarai motor dan berboncengan dengan I KADEK RIKO (DPO);
  • Bahwa setibanya di wilayah Desa Pempatan, Terdakwa dan I KADEK RIKO (DPO) melihat seorang perempuan memakai kalung emas sebagai target pertama, namun gagal karena korban masuk ke rumahnya. Selanjutnya, Terdakwa dan I KADEK RIKO (DPO) melihat korban NI NENGAH WILIANI mengendarai sepeda motor Honda Vario dari arah berlawanan kemudian terdakwa dan I KADEK RIKO putar balik. Saat menyalip perempuan yang mengendarai motor Honda Vario tersebut I KADEK RIKO memberikan kode dengan mengatakan Kalung.. Kalung..” yang dimengerti oleh Terdakwa sebagai instruksi untuk melakukan pencurian. Terdakwa kemudian mengerem dan memepet motor korban dari arah kanan. Setelah posisi sejajar, I KADEK RIKO (DPO) menggunakan tangan kanannya menarik paksa kalung emas seberat 40 (empat puluh) gram yang melingkar di leher korban dengan sekuat tenaga hingga kalung tersebut putus dan berpindah tangan ke penguasaan I KADEK RIKO (DPO);
  • Bahwa setelah berhasil mengambil satu buah kalung emas dari saksi NI NENGAH WILIANI yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario di Jalan umum Lingkungan Gunggung, Banjar Dinas Pempatan, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, terdakwa bersama I KADEK RIKO (DPO) kabur ke by pass Ida Bagus Matra kemudian setelah sampai di perempatan traffic light Biaung dan setelah memastikan aman tidak dikejar oleh korban, tersangka bersama I KADEK RIKO putar balik ke Kabupaten Klungkung menuju rumah mertua tersangka untuk mengambil sepeda motor Honda Beat warna abu-abu milik tersangka, setelah itu sekira pukul 20.00 WITA tersangka bersama I KADEK RIKO pulang ke rumah di Banjar Dinas Bukit Lambuh, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem dengan mengendarai kendaraan masing-masing, tersangka mengendarai sepeda motor Honda beat sedangkan I KADEK RIKO mengendarai sepeda motor X-MAX.
  • Bahwa Terdakwa dan I KADEK RIKO (DPO) telah mempersiapkan alat berupa sepeda motor bersilinder besar (X-MAX) agar cepat saat melarikan diri, serta menggunakan jaket berwarna hitam, helm, dan masker untuk menyembunyikan identitas wajah agar tidak dikenali;
  • Bahwa kalung emas tersebut bisa terlepas dari leher saksi NI NENGAH WILIANI dikarenakan tarikan secara paksa terhadap kalung emas sebelumnya terpasang di leher saksi NI NENGAH WILIANI dilakukan dengan sekuat tenaga oleh tersangka dikarenakan leher saksi merasakan tarikan tersebut sebelum kaitan antara kedua ujung kalung emas tersebut terlepas serta leher pada bagian belakang saksi mengalami luka memar akibat tarikan paksa oleh terdakwa yang mana ketika menarik kalung saksi tersebut kuku tangan pelaku menggores leher pada bagian belakang saksi NI NENGAH WILIANI.
  • Bahwa kalung tersebut kemudian dijual oleh I KADEK RIKO (DPO). Dari penjualan tersebut terdakwa menerima bagian sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang telah habis digunakan Terdakwa untuk bermain judi sabung ayam.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut NI NENGAH WILIANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) dibuktikan dengan Satu lembar nota pembelin emas seberat 40 gram dengan jumlah harga Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) di kios Sari Kencana yang beralamat di dalam Pasar Seni Klungkung Blok B Lantai 2 No. 24 Semarapura tertanggal 6 Juni 2025.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya