Dakwaan |
Analisa Yuridis:
Untuk membuktikan perbuatan I GEDE SUPANCA tersebut di atas telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHP, maka perlu dilakukan pembahasan masing-masing unsur pasal yang dikaitkan dengan perbuatan tersangka, sebagai berikut:
Pasal 352 ayat (1) KUHP:
“selain dari pada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagaimana penganiayaan ringan dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500, hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya”.
“yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah sebagaimana perbuatan dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak (misalnya mendorong orang jatuh ke kali sehingga basah), rasa sakit (misalnya mencubit, menampar) atau luka (menurut Yurisprudensi (Arrest HR. 25 Juni 1894, W. 6334).
Dikategorikan sebagai “penganiayaan ringan” adalah :
- Penganiayaan tidak direncanakan terlebih dahulu.
- Tidak dilakukan terhadap orang yang sah istri/suami atau anak yang sah.
- Tidak dilakukan terhadap pejabat yang sedang bertugas
- Tidak dilakukan dengan memberi bahan-bahan yang membahayakan jiwa untuk kesehatannya.
- Si penderita tidak kena akibat atau mengakibatkan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.
Unsur-unsur Pasal 352 ayat (1) KUHP:
1. Barang siapa
Adapun yang dimaksud dalam pengertian barangsiapa dalam hukum pidana adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah disangkakan, serta tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” dan “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan tersangka.
Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:
- Keterangan saksi I KETUT SUMADI yang didukung oleh keterangan saksi-saksi I NYOMAN BINDER, I NENGAH SUARTA als. GADING dan I WAYAN MANEK pada intinya menerangkan bahwa yang pada intinya para saksi-saksi menerangkan bahwa yang telah melakukan perbuatan penganiayaan ringan terhadap korban I KETUT SUMADI pada Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA di Wantilan Desa Adat Bugbug, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem adalah tersangka I GEDE SUPANCA.
- Keterangan tersangka I GEDE SUPANCA pada intinya menerangkan bahwa telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan kepada I KETUT SUMADI pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 dalam kurun waktu pukul 15.30 WITA bertempat di Wantilan Desa Adat Bugbug, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.
- Dari identitas yang dimiliki oleh Tersangka I GEDE SUPANCA berupa KTP atas nama I GEDE SUPANCA, yang bersesuaian dengan keterangan para saksi dan keterangan tersangka, didapatkan petunjuk bahwa subjek hukum bernama I GEDE SUPANCA dan dari proses hukum yang telah dilakukan, tersangka mampu berkomunikasi dengan baik namun mengalami sedikit gangguan pada pendengarannya dan masih sanggup dalam menjalani proses dengan semestinya sehingga didapatkan petunjuk bahwa tersangka adalah orang yang sehat akal pikirannya, yang mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah disangkakan, serta tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” dan “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan para tersangka.
- Keterangan Tersangka I GEDE SUPANCA menerangkan riwayat hidup: Nama saya I GEDE SUPANCA, saya lahir di Karangasem, tanggal 12 Desember 1971, Umur 54 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama hindu, suku Bali, kewarganegaraan Indonesia. Ayah tersangka bernama I NENGAH GUBAR (Alm) dan Ibu bernama NI WAYAN DAUSA. Tersangka sudah menikah dengan istri yang bernama NI WAYAN JUNI ARTINI, yang dari pernikahan tersebut saya memiliki 4 (empat) orang anak kandung, yang pertama bernama I GEDE MANIK SUARTAMA, yang kedua bernama I KADEK MAS DVESA SHASTRAWAN, yang ketiga bernama I NYOMAN ARI GITHA SWARA, yang keempat I KETUT WASISTHA BANDESA. Tersangka bersama keluarga saya tinggal di Banjar Dinas Bugbug Kaler, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.
Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, serta keterangan Tersangka tersebut di atas, maka subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana penganiayaan ringan adalah I GEDE SUPANCA.
Dalam hal ini, unsur “barang siapa” pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum.
- Dengan sengaja
Unsur kesengajaan, di kenal dengan 2 teori yaitu:
1) Teori kehendak artinya perbuatan tersebut benar-benar dikehendaki;
2) Teori pengetahuan artinya Si pelaku tidak harus mengehendaki perbuatan tersebut tetapi cukup apabila ia mengetahui akibatnya.
Menurut Yurisprudensi (Arrest HR 17 Juni 1889, W. 5742): suatu keterangan saksi itu dianggap belum ada, sebelum pemeriksaan saksi di pengadilan itu selesai, juga jika kesaksian itu adalah palsu, apabila seorang saksi mencabut kembali keterangan sebelum pemeriksaannya itu selesai maka bagian yang dicabut kembali itu bukanlah merupakan bagian dari keteraangannya, walaupun seandainya benar bahwa pencabutan kembali itu adalah sebagai akibat dari adanya peringatan bahwa ia dapat dikenakan penahan karena memberikan keterangan di bawah sumpah secara palsu.
Menurut Yursprudensi (Arrest HR 27 juni 1932, N.J. 1932.1633, W. 12546): kesanggupan untuk memberikan keterangan palsu adalah kesadaran bahwa keterangan itu adalah palsu ataupun bertentangan dengan kebenaran di dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, hal ini haruslah dibuktikan.
Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:
- Keterangan saksi I KETUT SUMADI pada intinya menerangkan bahwa tersangka I GEDE SUPANCA dengan sengaja melakuakan penganiayaan ringan dengan cara tersangka I GEDE SUPANCA bangun dari tempat duduknya kemudian berbalik badan dan langsung menggoreska menggunakan gunting kuku (alat pemotong kuku) kearah perut saksi dan mengenai perut bagian kiri saksi.
- Keterangan saksi I NYOMAN BINDER pada intinya menerangkan bahwa Saat itu situasi sudah ramai dan berdesak-desakan sehingga I KETUT SUMADI als. BAGONG terdorong ke arah I GEDE SUPANCA Als. PENCOR yang sedang duduk selanjutnya secara tiba-tiba I GEDE SUPANCA Als. PENCOR bangun berbelok arah dan langsung menggoreskan benda yang dipegang dari tangan kanannya yang berwara silver yang ujungnya runcing yang merupakan bagian dari alat gunting kuku (alat pemotong kuku) kearah perut I KETUT SUMADI als. BAGONG dan mengenai perut bagian kiri I KETUT SUMADI als. BAGONG.
- Keterangan saksi I NENGAH SUARTA alias GADING pada intinya menerangkan bahwa mengetahui kejadian penganiyaan tersebut selang beberapa saat setelah kejadian tersebut terjadi dari riuh dan saksi mendengar bahwa I KETUT SUMADI ditusuk oleh I GEDE SUPANCA dan melihat bahwa I GEDE SUPANCA diamankan oleh petugas, setelah itu saksi bergegas untuk melihat luka dari I KETUT SUMADI kemudian saksi melihat I GEDE SUPANCA mengalami luka goresan pada perut bagian kiri kurang lebih sepanjang 5 cm.
- Keterangan saksi I WAYAN MANEK pada intinya menerangkan bahwa Tidak melihat secara langsung pada waktu I GEDE SUPANCA menggores perut dari I KETUT SUMADI dengan menggunakan alat gunting kuku, namun setelah kejadian terjadi baru saksi mengetahui jika perut dari I KETUT SUMADI ada luka gores hingga mengeluarkan darah sedikit.
- Barang bukti berupa satu buah potongan kuku merek TREESEVEN.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Tersangka a.n I GEDE SUPANCA.
- Keterangan tersangka I GEDE SUPANCA yang pada intinya menerangkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan ringan kepada I KETUT SUMADI dengan cara mengayunkan tangan kiri yang sedang memegang gunting kuku ke kiri dan ke kanan sehingga mengenai perut sebelah kiri dari I KETUT SUMADI dikarenakan ketika tersangka hendak berdiri dari tempat duduk tersangka tersebut dengan posisi yang sudah setengah berdiri tersangka tertimpa oleh banyak orang yang mengakibatkan tersangka terjatuh dengan posisi duduk kembali, kemudian dalam posisi duduk tersebut tersangka mengayunkan kedua tangan tersangka ke kanan dan ke kiri yang mana tangan kiri tersangka memegang gunting kuku dan tersangka tidak mengetahui bagian tubuh sebelah mana dari I KETUT SUMADI yang terkena dari ayunan tangan kiri tersangka yang sedang memegang gunting kuku, namun setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, tersangka mengetahui kalau I KETUT SUMADI mengalami luka gores pada bagian perut sebelah kiri.
Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, barang bukti serta keterangan tersangka tersebut di atas, maka perbuatan tersangka I GEDE SUPANCA “unsur dengan sengaja” telah “terpenuhi menurut hukum”.
- Menyebabkan perasaan tidak enak(penderitaan),rasa sakit atau luka, merusak kesehatan orang lain.
Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:
- Keterangan saksi I KETUT SUMADI yang didukung oleh keterangan saksi-saksi I NYOMAN BINDER, I NENGAH SUARTA alias GADING dan I WAYAN MANEK pada intinya menerangkan bahwa akibat peristiwa penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka I GEDE SUPANCA, korban I KETUT SUMADI mengalami luka gores pada perut bagian kiri sepanjang 6 senti meter.
2. Keterangan tersangka I GEDE SUPANCA, yang pada intinya menerangkan ketika itu tidak mengetahui bagian tubuh sebelah mana dari I KETUT SUMADI yang terkena dari ayunan tangan kiri tersangka yang sedang memegang gunting kuku, namun setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, tersangka mengetahui kalau I KETUT SUMADI mengalami luka gores pada bagian perut sebelah kiri.
3. Bahwa Akibat perbuatan penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka I GEDE SUPANCA terhadap korban I KETUT SUMADI, sesuai dengan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor: 380/132/X/2025 dari RSUD Kab. Karangasem tertanggal 11 Oktober 2025 dengan pemeriksaan luka-luka dan Kesimpulan:
- Pada perut samping kiri, sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, dua belas sentimeter dari atas pusar, diemukan luka terbuka dangkal dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka jaringan di bawah kulit. Luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan Panjang enam sentimeter.
- Pada korban laki-laki, berusia kurang lebih lima puluh tahun ini, ditemukan luka terbuka dangkal akibat kekerasan tajam. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan.
Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, barang bukti tersebut di atas, maka perbuatan tersangka I GEDE SUPANCA, sehingga unsur “Menyebabkan perasaan tidak enak(penderitaan),rasa sakit atau luka, merusak kesehatan orang lain” telah “terpenuhi menurut hukum.
- Tidak menjadikan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.
Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:
- Keterangan saksi I KETUT SUMADI yang didukung oleh keterangan saksi-saksi I NYOMAN BINDER, I NENGAH SUARTA alias GADING dan I WAYAN MANEK pada intinya menerangkan bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka I GEDE SUPANCA, korban I KETUT SUMADI yang berprofesi atau bekerja sebagai supir, masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari atau tidak terhalang dalam melakukan pekerjaannya setelah peristiwa penganiayaan ringan yang I KETUT SUMADI alami tersebut.
2. Keterangan tersangka I GEDE SUPANCA, yang pada intinya menerangkan tidak mengetahui bagian tubuh sebelah mana dari I KETUT SUMADI yang terkena dari ayunan tangan kiri tersangka yang sedang memegang gunting kuku, namun setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, tersangka mengetahui kalau I KETUT SUMADI mengalami luka gores pada bagian perut sebelah kiri.
3. Bahwa Akibat perbuatan penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka I GEDE SUPANCA terhadap korban I KETUT SUMADI, sesuai dengan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor: 380/132/X/2025 dari RSUD Kab. Karangasem tertanggal 11 Oktober 2025 dengan kesimpulan korban laki-laki, berusia kurang lebih lima puluh tahun ini, ditemukan luka terbuka dangkal akibat kekerasan tajam. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan.
Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, surat, petunjuk dan barang bukti tersebut di atas, maka perbuatan tersangka I GEDE SUPANCA, unsur “Tidak menjadikan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari” telah “terpenuhi menurut hukum.
V. KESIMPULAN:
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
- Tersangka I GEDE SUPANCA telah CUKUP BUKTI untuk diduga melakukan tindak pidana penganiayaan ringan kepada I KETUT SUMADI yang terjadi pada Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA di Wantilan Desa Adat Bugbug, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.
- Perbuatan Tersangka I GEDE SUPANCA, tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 352 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|