Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 11.30 WITA bertempat di rumah milik NI LUH SUMIATI yang beralamat di Banjar Dinas Bukit, Desa Sukadana, Kec. Kubu, Kab. Karangasem, dengan Pelapor atas nama NI LUH SUMIATI, yang dilakukan oleh Tersangka atas nama I NENGAH SURYADI |