| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan bantahan eksekusi Pembantah untuk seluruhnya; --------------------------------------
- Menyatakan Pembantah adalah pihak ketiga yang jujur dan beritikad baik; -------
- Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 27/Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, luas 18.600 m?2;, berikut segala hak yang melekat di atasnya;
dengan batas-batas sebagai berikut: ------
- Sebelah Utara: berbatasan dengan …;
- Sebelah Timur: berbatasan dengan …;
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan …;
- Sebelah Barat: berbatasan dengan
- Menyatakan sita eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amlapura No. 4/Pen-ST Eks/2016/PN.Amp tanggal 21 Desember 2016, beserta Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 9 Maret 2017, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang menyangkut tanah SHM No. 27 Desa Tulamben; --------------------------------
dengan batas-batas sebagai berikut: ------
- Sebelah Utara: berbatasan dengan laut/samudera;
- Sebelah Timur: berbatasan dengan Pura Tirta Suci Tapak Lawang dan Jalan Kubu;
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Kubu dan tanah/lahan masyarakat ;
- Sebelah Barat: berbatasan dengan Emerald Dive Spot dan area hijau
- Menyatakan bahwa proses lelang atas tanah SHM No. 27 Desa Tulamben yang dilakukan di KPKNL Singaraja tidak sah sepanjang menyangkut hak Pembantah;
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem (BPN Karangasem) untuk menghapus pencatatan sita eksekusi dan/atau blokir atas tanah SHM No. 27 Desa Tulamben dari buku tanah dan sertipikat; -------------
- Menghukum Terbantah I (Export–Import Bank of Malaysia Berhad) untuk membayar biaya perkara ini; ----------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi. ---------------------------------------------
SUBSIDAIR: ------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |