Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I KOMANG SULASTRA ALS NGAMING pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi yaitu sekitar bulan Mei 2021 sekira pukul 03.00 Wita sampai dengan bulan Juli 2021 sekira pukul 02.00 wita Wita, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat di pekarangan rumah saksi I KETUT PUTU ARDIKA, S.T yang beralamat di Br. Dinas Bugbug Tengah, Ds. Bugbug, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amlapura.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |