Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melangsungkan perkawinan yang kedua dengan seorang perempuan bernama Ni Made Rati ;---------------------------------------------
- Menyatakan Perkawinan Kedua antara Pemohon dengan seorang perempuan bernama Ni Made Rati yang dilangsungkan berdasarkan tata cara adat bali menurut ketentuan Agama Hindu pada tanggal 31 Oktober 2022 bertempat di Banjar Dinas Batusesa, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem yang dipuput oleh Rohaniawan Hindu bernama Jro Mangku I Wayan Widia serta disaksikan saksi-saksi dari Prajuru Desa Adat Batusesa sesuai surat keterangan perkawinan Umat Hindu/Budha Nomor.472.22/323/V/2024 adalah sah secara hukum;--------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perkawinannya yang kedua dengan Ni Made Rati kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatakan dalam register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya diterbitkan Akta perkawinan dengan istri keduanya tersebut;-------------
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pihak pemohon;--------------------------------------------------------------- |