Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
259/Pdt.G/2024/PN Amp 1.RATNAWATI GOZALI
2.BAHAR
3.I NENGAH SUBRATA
4.I MADE UJIANA
5.I MADE PUTU
1.YOSEF ANTON WIDJAYA EDY WIDJAYA
2.DONNY YOHANES EDY WIDJAYA
3.STEVANUS SANJAYA
4.IMELDA THERESIA EDY WIDJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 259/Pdt.G/2024/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RATNAWATI GOZALI
2BAHAR
3I NENGAH SUBRATA
4I MADE UJIANA
5I MADE PUTU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GIYATNO SHRATNAWATI GOZALI
2GIYATNO SHBAHAR
3GIYATNO SHI NENGAH SUBRATA
4GIYATNO SHI MADE UJIANA
5GIYATNO SHI MADE PUTU
Tergugat
NoNama
1YOSEF ANTON WIDJAYA EDY WIDJAYA
2DONNY YOHANES EDY WIDJAYA
3STEVANUS SANJAYA
4IMELDA THERESIA EDY WIDJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1I NENGAH SWADI SH MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Nomor 27 tanggal 16 Mei 2019 yang dibuat dihadapan I NENGAH SWADI, SH., MKn., Notaris di Amlapura, Karangasem;
  3. Menyatakan Para Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan isi Akta Nomor 27 tanggal 16 Mei 2019;
  4. Menyatakan Para Tergugat karena kelalaiannya telah wanprestasi;
  5. Menyatakan batal demi hukum perjanjian jual beli yang tertuang dalam Akta Nomor 27 tanggal 16 Mei 2019;
  6. Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk mengembalikan pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp. 2.215.625.100,- (dua miyar dua ratus lima belas juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah) menjadi sejumlah Rp. 4.215.625.100,- (empat milyar dua ratus lima belas juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah) yang dipotong sebesar 10 % (sepuluh perseratus) yaitu sebesar Rp. 4.215.625.100,- (empat milyar dua ratus lima belas juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah) – Rp. 421.562.510,- (empat ratus dua puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus sepuluh rupiah) = Rp. 3.794.062.590,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta enam puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) kepada Para Tergugat;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitbaar bij Voorad) meskipun ada upaya hukum berupa banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II;
  8. Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak