Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2023/PN Amp I WAYAN HENDI EPAYANA, SH I WAYAN CONDERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2023/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/490/XII/RES.1.14/2023/Res Kr.Asem
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I WAYAN HENDI EPAYANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN CONDERA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PERKARA:

Tindak pidana tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat mencemar atau mencemar dengan surat yang dilakukan terhadap seorang baik dimuka umum dengan lisan atau dengan surat, baik dimuka orang sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi di Jl. Silayukti Gang Luhur III Padangbai, Br. Dinas Luhur, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dalam kurun waktu pukul 19.00 WITA, yang diduga dilakukan oleh tersangka I WAYAN CONDERA.

Melanggar Pasal 315 KUHP.

KESIMPULAN:

          Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:

  1. Tersangka I WAYAN CONDERA telah CUKUP BUKTI untuk diduga melakukan tindak pidana tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat mencemar atau mencemar dengan surat yang dilakukan terhadap seorang baik dimuka umum dengan lisan atau dengan surat, baik dimuka orang sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, yang terjadi di Jl. Silayukti Gang Luhur III Padangbai, Br. Dinas Luhur, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dalam kurun waktu pukul 19.00 WITA.

B.      Perbuatan tersangka I WAYAN CONDERA, tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 315 Undang-Undang No.1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diancam karena Penghinaan Ringan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pihak Dipublikasikan Ya