Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I WAYAN PUTU YASA
2.NI WAYAN SUTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN PUTU YASA
2NI WAYAN SUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan tersebut;
  2. Memberikan izin kepada anak Para Pemohon yang bernama NI LUH ARIANTINI Untuk diberikan izin atau dispensasi melangsungkan perkawinan dengan I KADEK NIK DARMA yang lahir di Sukaluwih tanggal 25 Nopember 2003 anak dari pasangan suami istri I KOMANG KEBEK ARIANTA dan NI KOMANG BUNTER
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak