Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin dispensasi kawin kepada I KOMANG AGUS ALDO SAPUTRA, yang lahir di Timbrah pada tanggal 10 Maret 2007, anak dari pasangan suami istri I Nengah Dauh dan Ni Komang Kertiani, untuk menikah dengan PUTU WIDYA SEPTIARI;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem setelah Salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatatkan perkawinan antara I KOMANG AGUS ALDO SAPUTRA dengan PUTU WIDYA SEPTIARI dan mencatat di dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Para Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya;
|