| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ni Kadek Putri Candrawati,S.H.,M.H | I Nyoman Suteja | | 2 | Ni Kadek Putri Candrawati,S.H.,M.H | Ni Made Arnawati | | 3 | Ni Kadek Putri Candrawati,S.H.,M.H | I Nengah Putu Kastawan,S.H.,M.H | | 4 | Ni Kadek Putri Candrawati,S.H.,M.H | I Nyoman Dharma | | 5 | Ni Kadek Putri Candrawati,S.H.,M.H | I Nyoman Mirah | | 6 | Ni Kadek Putri Candrawati,S.H.,M.H | I Nengah Bagus Arjana |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Sita Jaminan ( CB ) terhadap TANAH OBYEK SENGKETA sah dan berharga ;
- Menyatakan objek Sengketa merupakan tanah peninggalan leluhur Para Penggugat yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang secara diam-diam menjaminkan Sertifikat objek Sengketa kepada Tergugat 2 dan melakukan balik nama Sertifikat objek Sengketa menjadi atas namanya sendiri, serta melakukan pemecahan terhadap Sertifikat objek Sengketa tanpa persetujuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 3362 , Desa Pertima, Gambar Situasi tanggal 22 – 9 – 1981, No. 1115/1981, seluas 1200 M2 yang tercatat atas nama Ni Nyoman Rijasa yang dipecah menjadi :
4.1. Sertifikat Hak Milik No. 3394 , Desa Pertima, Surat Ukur tanggal 31 – 12 – 2019, No. 2899/PERTIMA/2019, seluas 130 M2 yang tercaqtat atas nama Ni Nyoman Rijasa ;
4. 2. Sertifikat Hak Milik No. 3395 , Desa Pertima, Surat Ukurtanggal 31 – 12 – 2019, No. 2900/PERTIMA/2019, seluas 250 M2 yang tercaqtat atas nama Ni Nyoman Rijasa ;
- Sertifikat Hak Milik No. 3396 , Desa Pertima, Surat Ukur tanggal 31 – 12 – 2019, No. 2901/PERTIMA/2019, seluas 250 M2 yang tercaqtat atas nama Ni Nyoman Rijasa ;
- Sertifikat Hak Milik No. 3397 , Desa Pertima, Surat Ukur tanggal 31 – 12 – 2019, No. 2902/PERTIMA/2019, seluas 250 M2 yang tercaqtat atas nama Ni Nyoman Rijasa ;
- Sertifikat Hak Milik No. 3398 , Desa Pertima, Surat Ukur tanggal 31 – 12 – 2019, No. 2903/PERTIMA/2019, seluas 250 M2 yang tercaqtat atas nama Ni Nyoman Rijasa, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Tergugat 1 atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan objek Sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat , bila perlu atas bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian atas biaya permohonan pembatalan Sertifikat objek sengketa atas nama Tergugat 1 dan/atau biaya pemulihan hak sebesar Rp. 100.000.000,- ( serratus juta rupiah ).
- Menghukum Tergugat 2 untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini ;
- Menghukum Turut Tergugat 1 untuk tunduk dan taat kepada putusan ini ;
- Menghukum Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang benar sesuai hukum dan keadilan ( ex aequo et bono ).
|