| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat atas Perjanjian Kredit Nomor 953/SPK.BPR/XII/2021 tertanggal 17 Desember 2021;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat atas seluruh kewajiban kepada Penggugat Rp. 311,488,693.99.,-selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Putusan ini ditetapkan;
- Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan, maupun segala sesuatu yang ada diatas tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7669, Kelurahan Karangasem, Surat Ukur Nomor 4374/Karangasem/2021, Luas 98 M2, atas nama Ida Ayu Putu Tianingsari jika debitur tidak mampu melunasi kewajibannya yang di disebutkan pada point 3 diatas;
- Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uitvoetbaar bij Voorad), walaupun pihak Para Tergugat mempergunakan upaya hukum keberatan, ataupun perlawanan hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|