Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor :013/PP/KWS/IV/2017 tertanggal 17 April 2017 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat ;
- Menyatakan hukum sah dan mengikat Surat Perjanjian Perpanjangan Pinjaman Nomor : 002/PPP/KWS/I2019 tertanggal 10 Januari 2019 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat. ;
- Menyatakan hukum sah dan mengikat Surat Perjanjian Perpanjangan Pinjaman Nomor : 014/PPP/KWS/XII/2021 tertanggal 15 Desember 2021 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat ;
- Menyatakan hukum Tergugat san berutang kepada Penggugat sebesar Rp. 224.264.000,- ( dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah );
- Menyatakan hukum Tergugat telah Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Perpanjangan Pinjaman Nomor : 014/PPP/KWS/XII/021 tertanggal 15 Desember 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 244.264.000,- ( dua ratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah ) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1660, Surat Uur Tanggal 12-05-2015, Noor : 1146/Pertima/2015, Luas 1.150 M2 atas nama I Wayan Jendra, I Made Rangga, I Ketut Putra, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Utara : Tanah Milik I Gede Sidarta.
- Selatan : Telabah/Parit ( selokan air )
- Barat : Tanah milik I Ketut Sudarti.
- Timur : Telabah/Parit ( selokan air ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|