Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I KOMANG SUWENA
2.NI KETUT YUNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KOMANG SUWENA
2NI KETUT YUNI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Bagus Usada,S.HI KOMANG SUWENA
2I Gusti Bagus Usada,S.HNI KETUT YUNI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;------------------------------------------------------------
  2. Memberikan Dispensasi Kawin kepada anak kedua para Pemohon bernama NI KOMANG AYU DWI WAHYUNI  atas perkawinannya dengan calon Suaminya  bernama I NENGAH MEI SAPUTRA ARTIKA yang merupakan anak kedua dari pasangan suami istri bernama I Wayan Mangku Tunas dengan Ni Ketut Sudiasih;------------------
  3. Membebankan biaya yang ditimbulkan dari permohonan ini kepada Para Pemohon;-----------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak