Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2023/PN Amp Dewy Sri Nurlatifah,S.H. KADEK JONI ASTAWA Alias PASTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2023/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2433/N1.14/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Dewy Sri Nurlatifah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK JONI ASTAWA Alias PASTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Dakwaan
---------Bahwa Terdakwa KADEK JONI ASTAWA Als. PASTI pada hari Rabu tanggal 6 bulan September tahun 2023 pukul  13.50 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2023, bertempat di dalam toko UD Sayang milik Saksi Korban Ni Putu Yulia Handayani di Banjar Dinas Kertabuana, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa Kadek Joni Astawa als. Pasti pergi dari rumahnya menuju ke kecamatan Karangasem dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna hitam kombinasi merah dengan nomor kendaraan DK 1027 AAY. Dalam perjalanan menuju Karangasem, setibanya di daerah Kubu pada pukul 13.50 WITA, terdakwa berhenti dipinggir jalan di Banjar Dinas Kertabuana, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem untuk bertanya terkait tempat penjualan bensin terdekat. Kemudian terdakwa masuk ke dalam suatu toko bernama UD Sayang milik Saksi Korban Ni Putu Yulia Handayani dan mendapati toko berada dalam keadaan kosong. Setelah itu Terdakwa menuju ke arah meja yang berisikan laci dan membuka laci tersebut. Terdakwa kemudian mengambil uang sebanyak Rp.1.020.000,- (Satu Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 16 (enambelas) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar. Terdakwa mengambil uang tersebut dan memasukkannya ke dalam saku jaket sebelah kanan dan langsung kembali masuk ke dalam mobil, setelah masuk mobil Terdakwa memindahkan uang tersebut ke saku celana Panjang yang dikenakan Terdakwa dan pergi menuju Kecamatan Karangasem.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah berada di Kecamatan Karangasem, Terdakwa yang berencana melakukan COD Hanphone memutuskan untuk kembali ke Singaraja. Kemudian pada pukul 17.00 WITA, terdakwa diamankan oleh Polisi di jalan Raya Peladung, Kecamatan Karangasem dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Karangasem.-------
- Bahwa rencananya uang tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk membeli bensin dan untuk kebutuhan sehari-hari.---------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Ni Putu Yulia Handayani mengalami kerugian sebesar Rp. 1.020.000. (satu juta dua puluh ribu rupiah).---------
- Bahwa terdakwa merupakan residivis pencurian yang dilakukan pada tahun 2017.-
 
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya