Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2024/PN Amp 1.NY.RATNAWATI GOZALI
2.TN BAHAR
3.I NENGAH SUBRATA
4.DRH MADE UJIANA
1.TN YOSEF ANTON WIDJAYA EDY WIDJAYA
2.DONNY YOHANES EDY WIJAYA
3.TN STEVANUS SANJAYA
4.IMELDA THRESIA EDY WIDJAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NY.RATNAWATI GOZALI
2TN BAHAR
3I NENGAH SUBRATA
4DRH MADE UJIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Medira Anggraini, S.H., M.KnNY.RATNAWATI GOZALI
2Medira Anggraini, S.H., M.KnTN BAHAR
3Medira Anggraini, S.H., M.KnI NENGAH SUBRATA
4Medira Anggraini, S.H., M.KnDRH MADE UJIANA
Tergugat
NoNama
1TN YOSEF ANTON WIDJAYA EDY WIDJAYA
2DONNY YOHANES EDY WIJAYA
3TN STEVANUS SANJAYA
4IMELDA THRESIA EDY WIDJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1I NENGAH SWADI,S.H,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar/cidera janji)
  3. Menyatakan  Akta Perjanjian /Ikatan Jual Beli Nomor 27 Tanggal 16 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Notaris I NENGAH SWADI, SH.MKn.,  Beralamat Kantor di Jl. Untung Surapati No.61, Amlapura, Bali., Batal Demi Hukum, Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar Total kerugian materill keseluruhan     : Rp.6.125.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000
  5. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000. ( satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan tetap ( inkracht van gewijsde);
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduh dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDIAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Amlapura berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak