Dakwaan |
- Dakwaan
-----------Bahwa ia Terdakwa Anak Agung Putu Adi Wahyudi Alias Putu Alvin (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekitar Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi korban I Wayan Suparna beralamat di Banjar Dinas Bugbug Tengahan, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat terdakwa meminta pekerjaan kepada saksi korban I Wayan Suparna (selanjutnya disebut saksi korban), lalu karena saksi korban memiliki 1 (satu) unit Truck merk ISUZU nomor polisi : DK 9587 SI (daftar pencarian barang bukti) kemudian menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja sama dengan meminjamkan kepada terdakwa untuk di gunakan untuk bekerja sebagai supir truck dengan syarat terdakwa membayar setoran setiap bulan kepada saksi korban dengan jumlah tidak ditentukan. Selanjutnya truk tersebut dibawa oleh terdakwa untuk dipergunakan oleh terdakwa dan terdakwa di bulan berikutnya sempat memberikan setoran kepada saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan jumlah masing – masing sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga saksi korban telah menerima dari terdakwa sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 23 Desember 2023 saksi korban menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk meminta truck tersebut di bawa kerumah saksi korban untuk keperluan upacara tumpek landep, namun tidak dibawa ke rumah saksi korban oleh terdakwa, lalu setelah itu terdakwa dihubungi secara terus menurus oleh saksi korban melalui telepon namun terdakwa tidak pernah merespon. Lalu karena kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke Polres Karangasem untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa setelah ditelusuri lebih lanjut, diperoleh informasi Terdakwa telah menggadaikan mobil truck tersebut sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga pukul juta rupiah) melalui perantara yang bernama saksi I Made Sukanada alias Kadek Agus yang berasal dari Kesuit, KabupatenTabanan dan saudara Ida Bagus KM Pradnya Manuaba (Daftar Pencarian Orang) di saksi Imam Hidayat. Lalu saksi I Made Sukanada alias Kadek Agus hanya memberikan uang sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) kepada terdakwa. Lalu uang hasil gadai truck tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang di Finance Adira sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), bayar uang kas Adat sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), sisanya dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menggadai 1 (satu) unit Truck merk ISUZU nomor polisi : DK 9587 SI tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban I Wayan Suparna sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------- |