Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat I GEDE RAI dan I KETUT MANIS adalah pemilik sah lahan sertifikat hak milik Nomor 22080805101450 seluas 7820 m2 dan sertifikat hak milik Nomor 22080805101451 seluas 2970 m2 atas nama I SEKAR NURAI PINGGUNG; ---
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah seluas 7820 m2 dan tanah seluas 2970 m2 sebagai milik Penggugat; -----------------------------------------------------------------
- Menyatakan BATAL dan TIDAK SAH Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor 572 yang berlokasi di Br. Dinas Munti Desa Barat, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atas nama pemegang sertifikat I NENGAH KUANTARA dan Sertifikat Hak Milik Nomot 573 yang berlokasi di Br. Dinas Munti Desa Barat, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, atas nama pemegang sertifikat I KETUT SEDANA; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan TURUT TERGUGAT untuk mencabut dari Daftar Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor 572 yang berlokasi di Br. Dinas Munti Desa Barat, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atas nama pemegang sertifikat I NENGAH KUANTARA dan Sertifikat Hak Milik Nomot 573 yang berlokasi di Br. Dinas Munti Desa Barat, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, atas nama pemegang sertifikat I KETUT SEDANA; ------------------------------------------------------
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). --------------------------------------------------------------------------------------------------- |