Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.B/2017/PN Amp | I MADE SANTIAWAN,SH | SANG PUTU SUDIBYA Alias SANG KOMPIANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Apr. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.B/2017/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Apr. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 165/P1.14/Euh.2/04/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ---------- Bahwa terdakwa SANG PUTU SUDIBYA Alias SANG KOMPYANG pada hari Selasa tanggal 01 Nopember 2016 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Nopember tahun 2016 bertempat di jalan umum jurusan Klungkung menuju Amlapura tepatnya di Dusun Labuan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban I GEDE SUARJANA. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa dengan mengemudikan kendaraan Truk Hino Tronton Tangki LPG warna merah DK 9444 PM bersama seorang penumpang yaitu saksi I GUSTI AGUNG GEDE ANDIKA datang dari arah Klungkung hendak menuju ke Depo Manggis Karangasem dengan kecepatan kurang lebih 50 (lima puluh) km/jam namun setibanya di tempat kejadian, kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa mengambil haluan ke kanan as jalan sehingga melewati marka membujur berupa garis utuh karena menghindari pohon perindang di pinggir jalan sebelah kiri padahal sebelumnya terdakwa sudah melihat dari jarak sekitar 20 (dua puluh) meter datang dari arah berlawanan sepeda motor Honda Scoopy warna cream coklat DK 5341 QZ yang dikemudikan oleh korban I GEDE SUARJANA dengan penumpang saksi NI NYOMAN SRINAMI dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) km/jam sehingga kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak bagian depan samping kanan sepeda motor yang dikemudikan oleh korban I GEDE SUARJANA hingga korban I GEDE SUARJANA dan saksi NI NYOMAN SRINAMI jatuh di sebelah kanan as jalan dari arah Klungkung. Terdakwa dalam mengendarai kendaraannya melewati marka membujur berupa garis utuh dan tidak mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan mengakibatkan terjadinya kecelakaan. -------------- ---------- Bahwa akibat tabrakan tersebut korban I GEDE SUARJANA meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 370/109/XI/2016 tanggal 12 Nopember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. I MADE SUWARDIKA dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem dengan kesimpulan : Pada jenazah laki-laki, berusia sekitar empat puluh tahun ini, ditemukan luka lecet dan patah tulang akibat kekerasan tumpul. Ditemukannya luka-luka terbuka yang mengakibatkan kehilangan jaringan dapat disebabkan oleh kekerasan tumpul oleh benda yang berat. Keluarnya darah dari rongga hidung adalah salah satu tanda patah tulang dasar tengkorak. Sebab kematian yang pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. ------------------------------------------------------ ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------
D A N
KEDUA : ---------- Bahwa terdakwa SANG PUTU SUDIBYA Alias SANG KOMPYANG pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu diatas, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan dengan korban luka berat yaitu saksi NI NYOMAN SRINAMI. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------ ---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa dengan mengemudikan kendaraan Truk Hino Tronton Tangki LPG warna merah DK 9444 PM bersama seorang penumpang yaitu saksi I GUSTI AGUNG GEDE ANDIKA datang dari arah Klungkung hendak menuju ke Depo Manggis Karangasem dengan kecepatan kurang lebih 50 (lima puluh) km/jam namun setibanya di tempat kejadian, kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa mengambil haluan ke kanan as jalan sehingga melewati marka membujur berupa garis utuh karena menghindari pohon perindang di pinggir jalan sebelah kiri padahal sebelumnya terdakwa sudah melihat dari jarak sekitar 20 (dua puluh) meter datang dari arah berlawanan sepeda motor Honda Scoopy warna cream coklat DK 5341 QZ yang dikemudikan oleh korban I GEDE SUARJANA dengan penumpang saksi NI NYOMAN SRINAMI dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) km/jam sehingga kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak bagian depan samping kanan sepeda motor yang dikemudikan oleh korban I GEDE SUARJANA hingga korban I GEDE SUARJANA dan saksi NI NYOMAN SRINAMI jatuh di sebelah kanan as jalan dari arah Klungkung. Terdakwa dalam mengendarai kendaraannya melewati marka membujur berupa garis utuh dan tidak mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan mengakibatkan terjadinya kecelakaan. -------------- ---------- Bahwa akibat tabrakan tersebut saksi NI NYOMAN SRINAMI mengalami luka berat sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : UK 01.15/IV.E.19/VER/711/2016 tanggal 08 Nopember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. IDA BAGUS UTU ALIT, Sp.F, DFM dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar dengan kesimpulan : Pada korban perempua, berusia kurang lebih tiga puluh lima tahun ini, ditemukan luka terbuka, luka, lecet, dan patah tulang akibat kekerasan benda tumpul. Luka-luka tersebut mendatang bahaya maut bagi korban.------------------------------- ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------
D A N
KETIGA : ---------- Bahwa terdakwa SANG PUTU SUDIBYA Alias SANG KOMPYANG pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu diatas, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa dengan mengemudikan kendaraan Truk Hino Tronton Tangki LPG warna merah DK 9444 PM bersama seorang penumpang yaitu saksi I GUSTI AGUNG GEDE ANDIKA datang dari arah Klungkung hendak menuju ke Depo Manggis Karangasem dengan kecepatan kurang lebih 50 (lima puluh) km/jam namun setibanya di tempat kejadian, kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa mengambil haluan ke kanan as jalan sehingga melewati marka membujur berupa garis utuh karena menghindari pohon perindang di pinggir jalan sebelah kiri padahal sebelumnya terdakwa sudah melihat dari jarak sekitar 20 (dua puluh) meter datang dari arah berlawanan sepeda motor Honda Scoopy warna cream coklat DK 5341 QZ yang dikemudikan oleh korban I GEDE SUARJANA dengan penumpang saksi NI NYOMAN SRINAMI dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) km/jam sehingga kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak bagian depan samping kanan sepeda motor yang dikemudikan oleh korban I GEDE SUARJANA hingga korban I GEDE SUARJANA dan saksi NI NYOMAN SRINAMI jatuh di sebelah kanan as jalan dari arah Klungkung. Terdakwa dalam mengendarai kendaraannya melewati marka membujur berupa garis utuh dan tidak mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan mengakibatkan terjadinya kecelakaan. ------------- ---------- Bahwa akibat tabrakan tersebut mengakibatkan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna cream coklat DK 5341 QZ yang dikemudikan oleh korban I GEDE SUARJANA mengalami kerusakan sehingga kerugian diperkirakan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |