Dakwaan |
DAKWAAN
Kesatu
-------Bahwa Terdakwa Maulana Jansen Alias Anang (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 11.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebelah barat tugu pahlawan di Jalan Diponogoro, Lingkungan Karanglangko, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jumlah berat kotor (brutto) 0,80 gram dan berat bersih (netto) seluruhnya 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wita terdakwa ditelpon oleh seseorang melalui aplikasi Whatsapp yang bernama Robby Rahman (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Vivo tipe Y15S dengan nomor sim card 085847384860 untuk meminta tolong kepada terdakwa membeli sebuah paket shabu dengan kesepakatan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menyerahkan paket shabu tersebut kepada Robby Rahman (DPO) di Kota Amlapura, kemudian karena terdakwa membutuhkan uang akhirnya terdakwa menyetujuhi permintan dari Robby Rahman (DPO) dan Robby Rahman (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan mengirimkan bukti transfer melalui Whatsapp, di hari yang sama terdakwa langsung menghubungi Handoyo (DPO) yang terdakwa kenal dari facebook, untuk membeli paket shabu dan langsung melakukan transfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Handoyo (DPO) melalui aplikasi Gopay, setelah tansaksi selesai Handoyo (DPO) mengirimkan alamat tempelan berupa Google Maps di daerah Sunset Road melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung menghapus semua percakapan Whatsapp dan bukti transfer (Gopay) dengan Handoyo (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 31 januari 2025 sekira pukul 07.00 Wita Robby Rahman (DPO) kembali menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk menyuruh terdakwa mengambil paket shabu dengan alamat tempelan yang sudah diberikan oleh Handoyo (DPO) di daerah Sunset Road mendengar hal tersebut terdakwa pergi ke kos saksi Teguh Karno Suseno untuk meminjam motor (Vario warna Putih dengan nomor Polisi DK 6911 ZK beserta STNK No 08459343.A) dengan alasan akan dipakai bekerja di proyek, sepulangnya terdakwa dari meminjam motor terdakwa langsung berangkat menuju ke Lokasi alamat tempelan dengan mengikuti google maps yang sebelumnya sudah dikirimkan oleh Handoyo (DPO), setelah beberapa saat sekira pukul 09.30 Wita terdakwa sampai di Lokasi alamat tempelan kemudian terdakwa langsung mengambil paket shabu yang berada disebuah Pot tanaman hias di pinggir jalan dalam bentuk gulungan isolasi kuning yang selanjutnya terdakwa memasukan paket shabu tersebut kedalam celana jeans yang terdakwa gunakan di kantong depan sebelah kiri dan langsung menuju ke wilayah Kabupaten Karangasem untuk mengantarkan peket shabu tersebut ke Robby Rahman (DPO), sesampainya di Kota Amlapura sekira pukul 11.50 Wita terdakwa menghubungi Robby Rahman (DPO) untuk mengabari bahwa terdakwa sudah sampai di Lokasi pertemuan yaitu di sebelah barat tugu pahlawan di jalan Diponegoro dengan mengirimkan shareloct tempat terdakwa menunggu kepada Robby Rahman (DPO), sekira pukul 12.00 Wita berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat dan hasil lidik yang dilakukan oleh Saksi I Nyoman Budi Adnyana dan Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana beserta tim Satresnarkoba Polres Karangasem langsung melakukan lidik berupa profiling dan pengawasan terhadap orang dan kendaraan dari jalur Denpasar menuju Karangasem, kemudian berdasarkan ciri-ciri orang dan kendaraan yang didapatkan oleh team opsnal bersama-sama dengan tim Satresnarkoba Polres Karangasem melihat gerak gerik orang yang mencurigakan sedang berhenti di pinggir jalan Raya di sebelah barat tugu pahlawan di jalan Diponegoro, Lingkungan Karanglangko, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali dengan mengendarai sepeda motor Vario warna Putih dengan nomor Polisi DK 6911 ZK, kemudian team melakukan introgasi terhadap orang tersebut yang mengaku bernama terdakwa Maulana Jansen Alias Anang, selanjutnya team opnal menghubungi Kaling Karanglangko sebagai saksi yaitu Fathurrakhman untuk bersama-sama melakukan penggeledahan badan dan atau pakaian serta penggeledahan alat angkutan, dari hasil penggledahan badan dan atau pakaian terdakwa ditemukan :
1. 1 (satu) bungkus plastik yang di bungkus dengan isolasi kuning yang didalamnya terdapat plastik klip bening dan terdapat serbuk putih Narkotika jenis sabhu yang berada pada kantong depan celana sebelah kiri terdakwa.
2. 1 (satu) buah handphone merk VIVO Tipe Y15S warna Biru milik terdakwa Maulana Jansen Alias Anang, yang mana ditemukan percakapan transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa bersama dengan Robby Rahman (DPO) pada aplikasi whatsapp terdakwa.
3. Dari penguasaan terdakwa berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna Putih dengan nomor Polisi DK 6911 ZK beserta STNK dan kunci kontak.
- Bahwa berdasarkan hasil introgasi terhadap terdakwa dengan didengar oleh Kaling Karanglangko saksi Fathurrakhman, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus berupa Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Tipe Y15S warna Biru dengan nomor sim card 085847384860 adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah ataupun rekomendasi dari dokter atas kepemilikan dari Narkotika jenis shabu tersebut kemudian terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor sepeda motor merk Vario warna Putih dengan nomor Polisi DK 6911 ZK adalah milik dari saksi Teguh Karno Suseno yang terdakwa pinjam untuk mengambil paket narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Idenitifikasi Barang Bukti tanggal 31 Januari 2025 pukul 13.00 Wita total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan adalah sejumlah berat kotor (brutto) 0,80 gram dan berat bersih (netto) 0,71 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembungkusan dan Atau Penyegelan Barang Bukti yang Disihkan Sample Urine tanggal 31 Januari 2025 pukul 13.15 Wita telah melakukan pembungkusan dan atau penyegelan barang bukti yang disihkan berupa :
1. 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat kotor (brutto) 0,80 gram dan berat bersih (Netto) 0,71 gram, Kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,36 gram dan berat bersih (Netto) 0,03 gram Kemudian dibungkus dan disegel guna dikirim ke Labfor Polda Bali untuk dilakukan pengujian sehingga barang bukti Narkotika yang tersisa untuk dilakukan pembuktian da?am persidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,77 gram dan berat bersih (Netto) 0,68 gram.
2. 1 (satu) botol plastik yang berisi urine terdakwa Maulana Jansen Alias Anang.
- Bahwa terhadap barang bukti paket narkotika jenis shabu telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 209/NNF/2025 tanggal 01 Februari 2025 dengan kesimpulan yaitu :
1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih (Netto) 0,03 gram yang diberi nomor barang bukti 2461/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. 1 (satu) botol plastik yang berisi urine terdakwa Maulana Jansen Alias Anang yang diberi nomor barang bukti 2462/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan atau psikotropika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa Maulana Jansen Alias Anang (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 11.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebelah barat tugu pahlawan di Jalan Diponogoro, Lingkungan Karanglangko, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jumlah berat kotor (brutto) 0,80 gram dan berat bersih (netto) seluruhnya 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wita terdakwa ditelpon oleh seseorang melalui aplikasi Whatsapp yang bernama Robby Rahman (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Vivo tipe Y15S dengan nomor sim card 085847384860 untuk meminta tolong kepada terdakwa membeli sebuah paket shabu dengan kesepakatan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menyerahkan paket shabu tersebut kepada Robby Rahman (DPO) di Kota Amlapura.
- Bahwa kemudian pada Hari Jumat tanggal 31 januari 2025 terdakwa pergi ke kos saksi Teguh Karno Suseno untuk meminjam motor (Vario warna Putih dengan nomor Polisi DK 6911 ZK beserta STNK No 08459343.A) dengan alasan akan dipakai bekerja di proyek, sepulangnya terdakwa dari meminjam motor terdakwa langsung berangkat menuju ke Lokasi alamat tempelan dengan mengikuti google maps yang sebelumnya sudah dikirimkan oleh Handoyo (DPO), setelah beberapa saat sekira pukul 09.30 Wita terdakwa sampai di Lokasi alamat tempelan kemudian terdakwa langsung mengambil paket shabu yang berada disebuah Pot tanaman hias di pinggir jalan dalam bentuk gulungan isolasi kuning yang selanjutnya terdakwa memasukan paket shabu tersebut kedalam celana jeans yang terdakwa gunakan di kantong depan sebelah kiri dan langsung menuju ke wilayah Kabupaten Karangasem untuk mengantarkan peket shabu tersebut ke Robby Rahman (DPO), sesampainya di Kota Amlapura sekira pukul 11.50 Wita terdakwa menghubungi Robby Rahman (DPO) untuk mengabari bahwa terdakwa sudah sampai di Lokasi pertemuan yaitu di sebelah barat tugu pahlawan di jalan Diponegoro dengan mengirimkan shareloct tempat terdakwa menunggu kepada Robby Rahman (DPO), kemudian sekira pukul 12.00 Wita berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat dan hasil lidik yang dilakukan oleh Saksi I Nyoman Budi Adnyana dan Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana beserta tim Satresnarkoba Polres Karangasem langsung melakukan lidik berupa profiling dan pengawasan terhadap orang dan kendaraan dari jalur Denpasar menuju Karangasem, kemudian berdasarkan ciri-ciri orang dan kendaraan yang didapatkan oleh team opsnal bersama-sama dengan tim Satresnarkoba Polres Karangasem melihat gerak gerik orang yang mencurigakan sedang berhenti di pinggir jalan Raya di sebelah barat tugu pahlawan di jalan Diponegoro, Lingkungan Karanglangko, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali dengan mengendarai sepeda motor Vario warna Putih dengan nomor Polisi DK 6911 ZK, kemudian team melakukan introgasi terhadap orang tersebut yang mengaku bernama terdakwa Maulana Jansen Alias Anang, selanjutnya team opnal menghubungi Kaling Karanglangko sebagai saksi yaitu Fathurrakhman untuk bersama-sama melakukan penggeledahan badan dan atau pakaian serta penggeledahan alat angkutan, dari hasil penggledahan badan dan atau pakaian terdakwa ditemukan :
1. 1 (satu) bungkus plastik yang di bungkus dengan isolasi kuning yang didalamnya terdapat plastik klip bening dan terdapat serbuk putih Narkotika jenis sabhu yang berada pada kantong depan celana sebelah kiri terdakwa.
2. 1 (satu) buah handphone merk VIVO Tipe Y15S warna Biru milik terdakwa Maulana Jansen Alias Anang, yang mana ditemukan percakapan transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa bersama dengan Robby Rahman (DPO) pada aplikasi whatsapp terdakwa.
3. Dari penguasaan terdakwa berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna Putih dengan nomor Polisi DK 6911 ZK beserta STNK dan kunci kontak.
- Bahwa berdasarkan hasil introgasi terhadap terdakwa dengan didengar oleh Kaling Karanglangko saksi Fathurrakhman, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus berupa Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Tipe Y15S warna Biru dengan nomor sim card 085847384738860 adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah ataupun rekomendasi dari dokter atas kepemilikan dari Narkotika jenis shabu tersebut kemudian terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor sepeda motor merk Vario warna Putih dengan nomor Polisi DK 6911 ZK adalah milik dari saksi Teguh Karno Suseno yang terdakwa pinjam untuk mengambil paket narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Idenitifikasi Barang Bukti tanggal 31 Januari 2025 pukul 13.00 Wita total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan adalah sejumlah berat kotor (brutto) 0,80 gram dan berat bersih (netto) 0,71 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembungkusan dan Atau Penyegelan Barang Bukti yang Disihkan Sample Urine tanggal 31 Januari 2025 pukul 13.15 Wita telah melakukan pembungkusan dan atau penyegelan barang bukti yang disihkan berupa :
1. 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat kotor (brutto) 0,80 gram dan berat bersih (Netto) 0,71 gram, Kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,36 gram dan berat bersih (Netto) 0,03 gram Kemudian dibungkus dan disegel guna dikirim ke Labfor Polda Bali untuk dilakukan pengujian sehingga barang bukti Narkotika yang tersisa untuk dilakukan pembuktian da?am persidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,77 gram dan berat bersih (Netto) 0,68 gram.
2. 1 (satu) botol plastik yang berisi urine terdakwa Maulana Jansen Alias Anang.
- Bahwa terhadap barang bukti paket narkotika jenis shabu telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 209/NNF/2025 tanggal 01 Februari 2025 dengan kesimpulan yaitu :
1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih (Netto) 0,03 gram yang diberi nomor barang bukti 2461/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. 1 (satu) botol plastik yang berisi urine terdakwa Maulana Jansen Alias Anang yang diberi nomor barang bukti 2462/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan atau psikotropika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
|