| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnyaMenyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasiMenghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH)Menyatakan hukum, batal perjanjian diantara Penggugat dan Tergugat sebagaimana Akta Perjanjian Sewa  Nomor 2,  Tanggal 13 – 11 – 2017 (tiga belas November dua ribu tujuh belas) yang dibuat oleh dan dihadapan  Nurul Kusama Wardhani, SH.,M.K.n Notaris di Kabupaten Karangasem (Turut Tergugat);Memerintahkan kepada Turut Tergugat  untuk tunduk dan mengikuti putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |