Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa I I KETUT MERTA Als KUWEK dan Terdakwa II I KOMANG WARDANA Als KONOK, pada hari Selasa 22 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah Saksi Korban I KETUT SUTAYA Als CARIK yang beralamat di Banjar Dinas Temakung, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, para Terdakwa telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WITA Saksi Korban I KETUT SUTAYA Als CARIK (selanjutnya disebut dengan saksi korban) sedang duduk sambil meminum bir diatas bale-bale yang terletak di pintu masuk pagar rumah milik saksi korban yang beralamat di Banjar Dinas Temakung, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem bersama dengan saksi I KOMANG WARTAWAN, saksi I KADEK KAMPIH ARIANTA, saksi I KETUT TIR, saksi I KETUT BRENTUT dan saksi I WAYAN RANTA yang merupakan teman-teman dari saksi korban;
- Bahwa tidak beberapa lama kemudian Terdakwa I I KETUT MERTA Als KUWEK (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam putih dari arah selatan ke utara melintas di jalan Desa Temakung, tepat di depan pintu gerbang rumah saksi korban tiba-tiba Terdakwa I mendengar suara hentakan bale-bale yang sedang di pukul sehingga berhenti dan menoleh kebelakang melihat saksi korban berteriak ” ken-ken cai, wanen cai, payu be jani (apa kamu, berani kamu, sekarang jadi dah)” yang diikuti dengan gerakan tangan dari saksi korban yang memukul lantai bale-bale;
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa I mendengar teriakan saksi korban tersebut, Terdakwa I tidak menjawabnya. Lalu kemudian Terdakwa I didekati oleh Saksi I KETUT TIR dengan berkata “tut ade masalah ape ajak nanange, adi kanti keto galak nanage (Tut ada masalah apa dengan pamanmu, sehingga pamanmu marah seperti itu)” dan Terdakwa I menjawab “tiang sing ade masalah ape nang, nanang kan ningalin tiang jalan lewat biasa, ne kan jalan umum nang, yan alih benehne CARIK sing perlu minum di tengah jalane kene, sedangkan natahne kan linggah (saya tidak ada masalah apa pak, bapak kan lihat saya lewat biasa dijalan, ini kan jalan umum pak, kalau di cari benarnya CARIK tidak perlu minum ditengah jalan seperti ini, sedangkan halaman rumahnya kan luas)” kemudian Terdakwa I meninggalkan Saksi I KETUT TIR balik kerumahnya;
- Bahwa setelah sesampainya dirumah Terdakwa I langsung menghubungi kakak Terdakwa yang bernama Terdakwa II I KOMANG WARDANA Als. KONOK (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) untuk segera pulang, beberapa saat kemudian sekira pada pukul 16.50 WITA Terdakwa II tiba di rumah kemudian Terdakwa I menceritakan tentang permasalahan yang dialami Terdakwa I dengan saksi korban;
- Bahwa setelah itu Terdakwa I lalu mengajak Terdakwa II dengan berkata “lah alih CARIK, takonang ken-ken kenehne mesuang munyi keto tunian (ayo kita cari CARIK, kita tanya apa maksudnya mengeluarkan kata-kata seperti itu tadi)” dan di jawab oleh Terdakwa II “lah (ayo)” kemudian Terdakwa I langsung masuk kedalam rumah untuk mengambil 1 (satu) buah tombak dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang gagang 125 Cm mata tombak berbilah dua dengan panjang bilah 40 Cm (selanjutnya disebut tombak) dan 1 (satu) buah sabit besar (Tah) dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang gagang 44 Cm berbilah satu dengan panjang bilah 36 Cm (selanjutnya disebut sabit besar (Tah) yang mana Terdakwa I memegang tombak dan Terdakwa II memegang sabit besar (Tah);
- Bahwa kemudian sekira pada pukul 17.10 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama keluar rumah dengan berjalan kaki menuju arah utara untuk menemui saksi korban yang sedang minum-minum bir bersama dengan teman-temannya di depan rumah saksi korban. Selanjutnya setelah sampainya di lokasi, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mendekati saksi korban pada jarak kurang lebih sekira 3 (tiga) Meter lalu secara bersama-sama Terdakwa I dan Terdakwa II menghunuskan tombak dan sabit besar (Tah) kepada saksi korban sambil mengatakan ”payu be jani mesiat (jadi dah sekarang berkelahi)”. Melihat hal tersebut, saksi korban lari menyelamatkan diri masuk kedalam rumah karena merasa takut dan nyawanya terancam sedangkan teman-teman saksi korban berusaha melerai dengan cara menenangkan;
- Bahwa maksud Terdakwa I dan Terdakwa II menghunuskan tombak dan sabit besar (Tah) kepada saksi korban tersebut untuk menakut-nakuti saksi korban serta untuk membela diri Terdakwa I dan Terdakwa II;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mengakibatkan saksi korban mengalami luka, namun perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan saksi korban yang berada didekatnya merasa takut karena nyawanya merasa terancam dan merasa was-was saat ingin keluar rumah;
------------ Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa I I KETUT MERTA Als KUWEK dan Terdakwa II I KOMANG WARDANA Als KONOK, pada hari Selasa 22 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah Saksi Korban I KETUT SUTAYA Als CARIK yang beralamat di Banjar Dinas Temakung, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, para Terdakwa telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa I I KETUT MERTA Als KUWEK (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam putih dari arah selatan ke utara melintas di jalan Desa Temakung, tepat di depan pintu gerbang rumah Saksi Korban I KETUT SUTAYA Als CARIK (selanjutnya disebut dengan saksi korban) yang beralamat di Banjar Dinas Temakung, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem tiba-tiba Terdakwa I mendengar suara hentakan bale-bale yang sedang di pukul sehingga berhenti dan menoleh kebelakang melihat saksi korban berteriak ” ken-ken cai, wanen cai, payu be jani (apa kamu, berani kamu, sekarang jadi dah)” yang diikuti dengan gerakan tangan dari saksi korban yang memukul lantai bale-bale lalu Terdakwa I tidak menanggapi teriakan dari saksi korban dan Terdakwa I balik kerumahnya.
- Bahwa setelah sesampainya dirumah Terdakwa I langsung menghubungi kakak Terdakwa yang bernama Terdakwa II I KOMANG WARDANA Als. KONOK (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) untuk segera pulang, beberapa saat kemudian sekira pada pukul 16.50 WITA Terdakwa II tiba di rumah kemudian Terdakwa I menceritakan tentang permasalahan yang dialami oleh Terdakwa I dengan saksi korban.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I lalu mengajak Terdakwa II dengan berkata “lah alih CARIK, takonang ken-ken kenehne mesuang munyi keto tunian (ayo kita cari CARIK, kita tanya apa maksudnya mengeluarkan kata-kata seperti itu tadi)” dan di jawab oleh Terdakwa II “lah (ayo)” kemudian Terdakwa I langsung masuk kedalam rumah untuk mengambil 1 (satu) buah tombak dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang gagang 125 Cm mata tombak berbilah dua dengan panjang bilah 40 Cm (selanjutnya disebut tombak) dan 1 (satu) buah sabit besar (Tah) dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang gagang 44 Cm berbilah satu dengan panjang bilah 36 Cm (selanjutnya disebut sabit besar (Tah) yang mana Terdakwa I memegang tombak dan Terdakwa II memegang sabit besar (Tah).
- Bahwa kemudian sekira pada pukul 17.10 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama keluar rumah dengan berjalan kaki untuk menemui saksi korban yang sedang minum-minum bir bersama dengan teman-temannya di depan rumah saksi korban. Selanjutnya setelah sampainya di lokasi, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mendekati saksi korban pada jarak kurang lebih sekira 3 (tiga) Meter lalu secara bersama-sama Terdakwa I dan Terdakwa II menghunuskan tombak dan sabit besar (Tah) kepada saksi korban sambil mengatakan ”payu be jani mesiat (jadi dah sekarang berkelahi)”. Melihat hal tersebut, saksi korban lari menyelamatkan diri masuk kedalam rumah karena merasa takut.
- Bahwa 1 (satu) buah Tombak yang dibawa oleh Terdakwa I dan 1 (satu) buah sabit besar/Tah yang dibawa oleh Terdakwa II tersebut, Terdakwa I dapatkan dengan cara membelinya di wilayah Jati Tuhu dengan harga tombak sekira Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sabit besar/Tah sekira Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |