Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
170/Pdt.G/2024/PN Amp | I KADEK SUASTIKA | 1.DENNY TANUJAYA, alias TAN HOK THAY 2.P.T. DWI BERKAH ARGA KENCANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 170/Pdt.G/2024/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 05/HDS/VI/2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum Penggugat tidak terikat dengan Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengolahan Hotel Natia tertanggal 27 Agustus 1998; 3. Menyatakan hukum Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengolahan Hotel Natia tertanggal 27 Agustus 1998 adalah cacat yuridis sehingga sudah sepatutnya dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum; 4. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I sebagaimana diuraikan dalam posita angka 5 (lima) dan 6 (enam) adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat antara lain: - Membayar sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat I membayar ganti rugi tersebut; 7. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebagaimana mestinya;
Atau: Bilamana Pengadilan Negari Amlapura berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang adil dan patut dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |