Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Amp PURYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PURYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menegaskan nama Pemohon yaitu PURYATI Tempat Lahir Rebakong  Tanggal Lahir 1 Juli 1972,  sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5208034107720198 adalah orang yang sama dengan yang tertulis di Paspor Nomor AM184947 yaitu HURIATI BT AMAQ MARIATI Tempat Lahir Lombok Barat Tanggal Lahir 12 Desember 1973;
  3. Menegaskan nama yang digunakan adalah PURYATI sesuai identitas pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak