Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Amp PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENPASAR NI PUTU ADRI WAHYUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENPASAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA ALIPT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENPASAR
Tergugat
NoNama
1NI PUTU ADRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 245.400.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat mengembalikan obyek yang menjadi jaminan fidusia berupa satu unit Toyota Agya 1.2 G CVT, tahun 2024, nomor rangka : MHKAB1BC2RJ046123, nomor mesin : WAA142261 kepada Penggugat, berdasarkan perjanjian pembiayaan tertanggal 2 desember 2024 dan berdasarkan Akta Jaminan Fidusia tertanggal 6 Desember 2024.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari bila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau bila Ketua Pengadilan Negeri Amlapura cq Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak