Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat mengembalikan obyek yang menjadi jaminan fidusia berupa satu unit Toyota Agya 1.2 G CVT, tahun 2024, nomor rangka : MHKAB1BC2RJ046123, nomor mesin : WAA142261 kepada Penggugat, berdasarkan perjanjian pembiayaan tertanggal 2 desember 2024 dan berdasarkan Akta Jaminan Fidusia tertanggal 6 Desember 2024.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari bila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau bila Ketua Pengadilan Negeri Amlapura cq Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |