Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2025/PN Amp I Wayan Satu Gunawan Anak Agung Ngurah Agung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2025/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Satu Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN LANUS ARTAWAN, S.H.I Wayan Satu Gunawan
Tergugat
NoNama
1Anak Agung Ngurah Agung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah orang yang sah yang menggarap tanah timbul yang digarap setelah erupsi gunung Agung ditahun 1964 dari turun temurun;
  3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat yang berhak melanjutkan penyartifikatkan dalam permohonan sporadic  tanah timbul tersebut kepada Negara yakni di Kantor BPN Kabupaten Karangasem untuk disartifikatkan menjadi hak milik dua petak bidang yakni  SPPT dengan Nomor Objek Pajak. : 51. 07. 040. 036.106.0011.0 luas kurang lebih 470 m2 berada atas nama I Nengah Lengoh orang tua Penggugat dengan  batas – batas:

Utara                   : Tanah milik Anak Agung Ngurah Agung, Tanah Milik Desa Adat jasri

Timur                   : Tanah milik Anak Agung Ngurah Agung

Barat                    : Tanah milik Anak Agung Ngurah Agung

Selatan                 : Pantai

dan

SPPT Nomor Objek Pajak 5107.040.036.106.0013.0 luas kurang lebih 400 m2 atas nama I Nengah Lengoh dengan batas – batas sebagai berikut:

Utara                   : Tanah milik I Made Tarsa

Timur                   : Tanah milik Anak Agung Ngurah Agung

Barat                   : Tanah milik Muliadi

Selatan               : Tanah milik Anak Agung Ngurah Agung;

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang secara diam diam telah menyartifikatkan tanah Penggugat atas dua petak bidang yakni  SPPT dengan Nomor Objek Pajak. : 51. 07. 040. 036.106.0011.0 luas kurang lebih 470 m2 berada atas nama I Nengah Lengoh orang tua Penggugat dengan  batas – batas:

Utara                   : Tanah milik Anak Agung Ngurah Agung, Tanah Milik Desa Adat jasri

Timur                   : Tanah milik Anak Agung Ngurah Agung

Barat                    : Tanah milik Anak Agung Ngurah Agung

Selatan                : Pantai

dan

SPPT Nomor Objek Pajak 5107.040.036.106.0013.0 luas kurang lebih 400 m2 atas nama I Nengah Lengoh dengan batas – batas sebagai berikut:

Utara                   : Tanah milik I Made Tarsa

Timur                   : Tanah milik Anak Agung Ngurah Agung

Barat                    : Tanah milik Muliadi

Selatan                : Tanah milik Anak Agung Ngurah Agung

Dibagian sartifikat Penggugat dengan nomor SHM No. 4493. Subagan Surat Ukur No. Surat Ukur No.163/1997 tanggal 17-5-1997 yang berada di Lingkungan jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem dan Kabupaten Karangasem Provinsi Bali yang membawa dampak kerugian terhadap Penggugat dikarenakan Penggugat tidak bisa melanjutkan tanah timbul tersebut menjadi hak milik dalam permohonan Sporadik di Kantor BPN Kabupaten Karangasem;

  1. Menyatakan hukum bahwa sartifikat SHM No. 4493. Subagan  Surat Ukur No.163/1997 tanggal 17-5-1997 yang berada di Lingkungan jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem dan Kabupaten Karangasem Provinsi Bali adalah cacad hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap ;
  2. Menghukum Penggugat untuk mengembalikan tanah yang digarap oleh Penggugat dua bidang petak tanah SPPT dengan Nomor Objek Pajak. : 51. 07. 040. 036.106.0011.0 luas kurang lebih 470 m2 berada atas nama I Nengah Lengoh orang tua Penggugat dengan  batas – batas:

Utara                   : Tanah milik Anak Agung Ngurah Agung, Tanah Milik Desa Adat jasri

Timur                   : Tanah milik Anak Agung Ngurah Agung

Barat                    : Tanah milik Anak Agung Ngurah Agung

Selatan                : Pantai

dan

SPPT Nomor Objek Pajak 5107.040.036.106.0013.0 luas kurang lebih 400 m2 atas nama I Nengah Lengoh dengan batas – batas sebagai berikut:

Utara                   : Tanah milik I Made Tarsa

Timur                   : Tanah milik Anak Agung Ngurah Agung

Barat                   : Tanah ilik Muliadi

Selatan               : Tanah milik Anak Agung Ngurah Agung

Sebagian dibagian sartifikat Penggugat dengan nomor SHM No. 4493. Subagan Surat Ukur No. Surat Ukur No.163/1997 tanggal 17-5-1997 yang berada di Lingkungan jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem dan Kabupaten Karangasem Provinsi Bali kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.,-( lima ratus Juta rupiah)
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak