Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I Kadek Pica
2.Ni Komang Ayu Armiasih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Kadek Pica
2Ni Komang Ayu Armiasih
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GEDE KUSNAWAN, S.H.I Kadek Pica
2I GEDE KUSNAWAN, S.H.Ni Komang Ayu Armiasih
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin dispensasi kawin kepada NI LUH PUTU SRI WULANDARI PUTRI, yang lahir di Selat pada tanggal 28-07-2006,  dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5107-LT-14092016-0128 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem tertanggal 20 September 2016, untuk menikah dengan I KADEK ARI;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem setelah Salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatatkan perkawinan antara NI LUH PUTU SRI WULANDARI PUTRI dengan I KADEK ARI dan mencatat di dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadiladilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak