Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.Sus/2023/PN Amp | Ardi Putra Dewa Agung, S.H | I Wayan Kariana Alias Wayan Ompong | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.Sus/2023/PN Amp | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1610/N.1.14/Enz.2/09/2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Reg. Perk. No. : PDM 43/KR.ASEM/09/2023
II. Penahanan (Rutan)
Kesatu Bahwa Terdakwa I Wayan Kariana Alias Wayan Ompong (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 18.30 WITA atau pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di sebuah gudang parkir truk, tepatnya di Banjar Dinas Geria, Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya anggota Kepolisian Resor Karangasem diantaranya Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi I Nyoman Budi Adnyana yang sebelumnya telah mendapat informasi ada aktivitas mencurigakan di sebuah gudang parkir truk, tepatnya di Banjar Dinas Geria, Desa Rendang pada sekira pukul 18.30 Wita mencegat terdakwa yang berlagak mondar-mandir mencurigakan kemudian menggeledah terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I Nyoman Merta selaku Kepala Dusun Banjar Dinas Geria. Di dalam saku depan sebelah kiri celana jeans warna biru milik terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Milk warna putih yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket berupa plastik klip bening berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing yakni paket 1 (satu) berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan paket 2 (dua) berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram serta di dalam tas warna hitam milik terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah tabung kaca, 2 (dua) buah tutup botol plastik yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah botol plastik merk Larutan Penyegar Cap Badak, 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Infinix dengan nomor sim card 081237611558, 2 (dua) buah sedotan yang sudah dipotong pendek yang digunakan sebagai wadah sabu, 5 (lima) buah pipet yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipet yang digunakan sebagai sumbu, 5 (lima) buah cotton bud yang digunakan sebagai alat pembersih tabung kaca dan 1 (satu) lembar uang pecahan seribu rupiah yang digunakan sebagai pembungkus tabung kaca. Sabu tersebut terdakwa beli dari Bos Bias (DPO) seharga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Rencananya sabu tersebut akan terdakwa konsumsi sendiri sebelum dan sesudah bekerja. Terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan serta urine terdakwa telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 730/NNF/2023 tanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Imam Mahmudi, A.Md., SH., M.Si., A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik yang telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 4699/2023/NF dan 4700/2023/NF berupa kristal bening serta 4701/2023/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua Bahwa Terdakwa I Wayan Kariana Alias Wayan Ompong (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada bulan Juni, tahun 2023 atau pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di sebuah sungai, tepatnya di Banjar Dinas Batusesa, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya anggota Kepolisian Resor Karangasem diantaranya Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi I Nyoman Budi Adnyana yang sebelumnya telah mendapat informasi ada aktivitas mencurigakan di sebuah gudang parkir truk, tepatnya di Banjar Dinas Geria, Desa Rendang pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 18.30 Wita mencegat terdakwa yang berlagak mondar-mandir mencurigakan kemudian menggeledah terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I Nyoman Merta. Di dalam saku depan sebelah kiri celana jeans warna biru milik terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Milk warna putih yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket berupa plastik klip bening berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing yakni paket 1 (satu) berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan paket 2 (dua) berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram serta di dalam tas warna hitam milik terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah tabung kaca, 2 (dua) buah tutup botol plastik yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah botol plastik merk Larutan Penyegar Cap Badak, 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Infinix dengan nomor sim card 081237611558, 2 (dua) buah sedotan yang sudah dipotong pendek yang digunakan sebagai wadah sabu, 5 (lima) buah pipet yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipet yang digunakan sebagai sumbu, 5 (lima) buah cotton bud yang digunakan sebagai alat pembersih tabung kaca dan 1 (satu) lembar uang pecahan seribu rupiah yang digunakan sebagai pembungkus tabung kaca. Sabu tersebut terdakwa beli dari Bos Bias (DPO) seharga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Rencananya sabu tersebut akan terdakwa konsumsi sendiri sebelum dan sesudah bekerja. Bahwa 1 (satu) minggu sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa sempat membeli sabu seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram dari Bos Bias untuk terdakwa konsumsi sendiri di sebuah sungai wilayah Batusesa dengan cara pertama-tama terdakwa membuat alat isap (bong) dari botol air mineral yang mana tutup botolnya terdakwa lubangi dan terdakwa masukkan pipet di kedua lubang tersebut, kemudian terdakwa menggunakan kaca bekas serum sebagai kaca pembakar lalu terdakwa masukkan kaca pembakar tersebut ke salah satu ujung pipet. Selanjutnya terdakwa masukkan sabu ke dalam kaca pembakar lalu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi, setelah keluar asap terdakwa isap kurang lebih 8 (delapan) kali isapan seperti merokok. Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan serta urine terdakwa telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 730/NNF/2023 tanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Imam Mahmudi, A.Md., SH., M.Si., A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik yang telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 4699/2023/NF dan 4700/2023/NF berupa kristal bening serta 4701/2023/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Asesmen Medis Nomor: R/084/VIII/2023/HK/IPWL/BNNP BALI tanggal 28 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP. dan Pemeriksa dr. Dwi Ayu Anggraeni Sukma, SpKJ., terhadap I Wayan Kariana Alias Wayan Ompong diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan: Terperiksa merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu, saat pemeriksaan dalam kondisi abstinen dan tinggal di lingkungan terlindungi yaitu rumah tahanan. Pola penggunaan situasional dan perilaku pelanggaran hukum karena masalah lingkungan, sosial dan dukungan keluarga. Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan, menghisap atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Amlapura, 20 September 2023 Penuntut Umum
Ardi Putra Dewa Agung, S.H. Ajun Jaksa NIP. 19961014 201902 1 001.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |