Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Amp PT Bank Perkreditan Rakyat Danamaster Dewata 1.I NYOMAN DANGIN
2.NI KETUT SUTIASIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat 36/BPR/DMD/I/2022
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Danamaster Dewata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. I Wayan Sumertha, MMPT Bank Perkreditan Rakyat Danamaster Dewata
Tergugat
NoNama
1I NYOMAN DANGIN
2NI KETUT SUTIASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.613.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa kreditnya ( Pokok + Bunga + Denda ) kepada Penggugat sebesar 84.613.000,- (delapan puluh empat juta enam ratus tiga belas ribu rupian), apabiia Tergugat tidak meiunasi seiurun kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka agunan berupa sebidang tanah sertifikat hak milik SHM No 2576, Lokasi tanah di Desa Sibetan, Kabupaten Karangasem dengan No. Surat Ukur 1384/SIBETAN/2018 tanggal 01-12-2018, Luas 500 M2 atas nama I Komang Dangin yang dijaminkan kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ; ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak