Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.Sus/2020/PN Amp | I DEWA NARAPATI, SH | IDA BAGUS WISNU PRABAWA Als. GUS DE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Apr. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.Sus/2020/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Apr. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-282/N.1.14/Enz.2/04/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Ida Bagus Wisnu Prabawa Als Gus De, pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2019, sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Nopember di tahun 2019, bertempat disebuah Gang di Jalan Raya Juuk Manis, di Lingkungan Juuk Manis, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |