Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2020/PN Amp I DEWA NARAPATI, SH IDA BAGUS WISNU PRABAWA Als. GUS DE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2020/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-282/N.1.14/Enz.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA NARAPATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA BAGUS WISNU PRABAWA Als. GUS DE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Ida Bagus Wisnu Prabawa Als Gus De, pada hari Senin tanggal 25 Nopember  2019, sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Nopember di tahun 2019, bertempat disebuah Gang di Jalan Raya Juuk Manis, di Lingkungan Juuk Manis, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura “tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya