Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2025/PN Amp 1.I Gede Eka Sumardiana
2.I Gusti Putu Susena
I KADEK MUDIARDANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 12/Pid.C/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/26/XII/RES.4.2/2025/Res.Kr.Asem
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Gede Eka Sumardiana
2I Gusti Putu Susena
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK MUDIARDANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan fakta-fakta ,yaitu keterangan saksi-saksi,tersangka,serta barang bukti yang ada maka Analisa kasus dapat di jelaskan sebagai berikut :

 

  1. Telah terjadi perkara Telah terjadi perkara Setiap orang pribadi dan/atau badan yang melakukan kegiatan usaha penjualan langsung, pengecer minuman beralkohol golongan B dan/atau C tanpa dilengkapi dengan SITU-MB dari Bupati sebagaimana rumusan Passal 28 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (1)  Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem nomor 21 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar Pukul 17.00 Wita,bertempat di Jalan raya Semarapura- Karangasem,Kec Selat,Kab Karangasem yang dilakukan oleh Tersangka I KADEK MUDIARDANA, Jenis kelamin laki-laki, Tempat tanggal lahir Batumadeg,  tangal 01 Desember 1985 (umur 40 tahun), Kewarganegaraan Indonesia, suku Bali, agama Hindu, Pendidikan terakhir SMP (berijazah), Pekerjaan Sopir, alamat   tinggal sesuai dengan KTP Banjar Dinas Batumadeg,Desa Tista,Kec Abang,Kab karangasem,No. Identitas 51070531128800054,No. Hp 082339543241,dengan cara Tersangka membawa minuman beralkohol jenis Arak sebanyak 15 (lima belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter yang di dalamnya berisi minuman beralkohol jenis arak dengan jumlah keseluruhan 450 (lima ratus sepuluh) liter dengan menggunakan satu unit mobil merk Suzuki tipe Carry warna hitam metalik nomor polisi DK 8861 VB yang dikemudikan oleh tersangka I KADEK MUDIARDANA dari daerah Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.
  2. Tersangka I KADEK MUDIARDANA Selaku pemilik ke 15 jirigen yang berisi minuman berlakohol jenis arak total 450 jirigen ,diangkut menggunakan mobil Suzuki cary DK 8861 VB,di muat dari daerah datah untuk dijual kembali ke Kota Denpasar.
  3. Bahwa Tersangka I KADEK MUDIARDANA tidak memiliki Ijin SITU-MB dari BUPATI dan SIUP

Dari fakta-fakta yang ada atau yang ditemukan dalam penyidikan baik berupa keterangan para saksi, keterangan Tersangka dan adanya barang bukti, maka dapat dilakukan pembahasan sebagai berikut.

Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Kabupaten Karangasem No. 21 Tahun 2012 tantang pengendalian dan pengawasan penjulan minuman berlakohol,yang berbunyi  “ setiap orang yang melaanggar ketentuan pasal 7 Ayat (1) ,Pasal 10 dan pasal 11 Ayat (1) dipidan dengan kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000, ( Lima Puluh Juta Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya