Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
322/Pdt.G/2024/PN Amp | NI WAYAN SUDARIA | 1.PT. DWI BERKAH ARGA KENCANA 2.I KADEK SWASTIKA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 322/Pdt.G/2024/PN Amp | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
3.1. NI LUH SUKARMINI, jenis kelamin: perempuan, yang dilahirkan pada tanggal 4 Maret 1969, dan anak dimaksud telah kawin keluar; --------------------------------
3.2. I KADEK SWASTIKA, jenis kelamin: laki-laki, yang dilahirkan pada tanggal 11 Juni 1971 (TERGUGAT II); -----------------------------------------------------------
3.3. I KOMANG SUANTARA, jenis kelamin: laki-laki, yang dilahirkan pada tanggal 13 November 1974, yang semasa hidupnya tidak melangsungkan perkawinan hingga yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 25 Desember 2022, sebagaimana terurai dalam Kutipan Akta Kematian Nomor: 5107-KM-30122022-0006, tanggal: 30 Desember 2022; --------------------------------------------------------
adalah anak yang sah dalam perkawinan Penggugat dengan I Nengah Natia (alm.); -----
4. Menyatakan bidang tanah hak milik sebagaimana terurai dalam: ---------------------------
Sertipikat Hak Milik No. 2690/Desa Bugbug, Asal Hak: Penggantian sertipikat Hak Milik No. 926, Ds Bubgbug, Gambar Situasi tanggal 13-2-1996 (13 Februari 1995), Nomor: 323/1995, Luas: 1350 M2, NIB.: 22,08,01,04.01227, Pembukuan dan Penerbitan Serti[ikat tanggal 18-4-1995 (18 April 1995), Penunjuk: Buku Tanah Hak Milik No. 926 Desa Bugbug, Klasiran Ds. Bugbug, No. 80, Pipil No. 765, Persil No. 7, Klas I, terletak di Desa Bubgbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, yang sebelumnya tercatat atas nama pemegang hak I NENGAH NATIA; ---------------------------------------------------------------------------
merupakan harta bersama dalam perkawinan antara Penggugat dengan I NENGAH NATIA (alm.); --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeque Et Bono). ------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |