Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2017/PN Amp I Wayan Agus Adi Putrawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2017/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Agus Adi Putrawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon sebagaimana telah tercatat dalam Akte kelahirannya No. 1051/Ist/2000, tanggal 15 Pebruari 2008, dari nama I Wayan Agus Adi Putrawan diganti menjadi Agus Adi Putrawan ;
  3. Menyatakan bahwa pergantian nama terhadap Pemohon diatas adalah sah ;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pergantian nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem guna dicatat/ganti Akte bagi Pemohon yang bersangkutan ;
  5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak