Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 18 Jan. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
11/Pdt.Bth/2023/PN Amp |
Tanggal Surat |
Senin, 16 Jan. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ida Bagus Putu Oka Prastha, SH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I MADE ALIT ARDIKA.SH | Ida Bagus Putu Oka Prastha, SH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI CABANG KARANGASEM |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;-------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Terbantah adalah Terbantah yang beritikad yang tidak baik ;-----------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa permohonan Eksekusi Lelang sebagaimana dalam perkara No. 2/Eks.HT/2022/ PN.Amp. yang diajukan/dimohonkan Terbantah adalah tidak sah oleh sebab itu patut untuk dibatalkan dan perkara Eksekusi tersebut patut untuk dicoret dari register perkara ; ---------------
- Menghukum Terbantah untuk melakukan klaim asuransi terhadap kredit istri Pembantah tersebut kepada AJB Bumiputera 1912, sehingga sisa kredit Pembantah tersebut bisa dinyatakan lunas dan atau dibebaskan dari kewajiban hukum untuk menanggung sisa kredit dimaksud adalah sah menurut hukum ;
- Menghukum Turut Terbantah untuk patuh dan taat atas amar putusan dalam perkara ini adalah sah ; -----------------------------
- Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang ditimbul kan dalam perkara ini seluruhnya adalah sah ;---------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |