Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I KETUT SAMUDRA
2.NI WAYAN SUPARTINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I KETUT SAMUDRA
2NI WAYAN SUPARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Berata,S.HI KETUT SAMUDRA
2I Ketut Berata,S.HNI WAYAN SUPARTINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut.
  2. Memberi ijin atau Dispensasi kawin kepada anak Kedua Para  Pemohon yang bernama Ni Kadek Melantari untuk melangsungkan Perkawinan dengan orang yang bernama I Kadek Agus Astawan  merupakan anak kedua dari pasangan Suami istri antrara I  Wayan Suarjana dengan Ni Nyoman Astini berdasarkan Akte Perkawinan No.1284/CS/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, tertanggal 09 Juli 20072
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak