Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Amp Dewa Gede Angga Pratipta, SH. AFIF KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1125/N.1.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gede Angga Pratipta, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFIF KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

------Bahwa Terdakwa AFIF KURNIAWAN (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Gunung Agung, Kelurahan Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :          

  • Berawal saat terdakwa menyampaikan permintaan pemasangan Aluminium Praktisikaca di Kantor Notaris I DEWA MADE ADHI HUTAMA berlokasi di Jalan Raya Takmung, Kabupaten Klungkung kepada saksi RAHUL yang merupakan pemilik Toko Super Aluminium tempat terdakwa bekerja.
  • Bahwa saksi RAHUL menyetujui proyek tersebut untuk diproses pemasangannya dengan anggaran Rp. 13.499.000,- (tiga belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang akan dikerjakan tanggal 28 Februari 2025 sampai dengan 1 Maret 2025.
  • Bahwa tanggal 25 Februari 2025 saksi I DEWA MADE ADHI HUTAMA menyerahkan uang DP (down payment) secara tunai/cash sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa. Kemudian pada tanggal 26 Februari 2025 terdakwa minta uang untuk membeli bensin kepada saksi I DEWA MADE ADHI HUTAMA sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan melalui aplikasi DANA ke akun dana milik terdakwa dengan nomor 085647753639.
  • Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2025 saksi RAHUL mengirimkan material proyek ke Kantor Notaris I DEWA MADE ADHI HUTAMA kemudian dilanjutkan dengan pengerjaan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi FUADDIN, dan saksi AHMAD SUKRON SAKIRIN. Saat itu terdakwa menerima transfer dari saksi I DEWA MADE ADHI HUTAMA melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor 085647753639 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa pada akhir pengerjaan proyek tersebut yaitu pada tanggal 1 Maret 2025 saksi I DEWA MADE ADHI HUTAMA memberikan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) secara tunai/cash sebagai bukti pelunasan.
  • Bahwa total uang yang dibayarkan secara tunai/cash oleh saksi I DEWA MADE ADHI HUTAMA sebesar  Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) maupun uang yang dibayarkan melalui transfer ke akun dana dengan nomor 085647753639 milik terdakwa yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) tidak disetorkan kepada saksi RAHUL yang berhak menerima uang tersebut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa uang tersebut tidak terdakwa disetorkan, namun terdakwa gunakan untuk mengirim uang pada orang tua terdakwa yang sedang sakit melalui Agen BRILink sebesar Rp. 5.545.000.- ke akun dana milik adik terdakwa, kemudian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) untuk membayar hutang dan sisanya terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari – hari dan bermain judi slot.
  • Bahwa pada tanggal 02 Maret 2025 saat ditanyakan terkait pembayaran oleh saksi RAHUL, terdakwa mengatakan belum dibayar karena saksi I DEWA MADE ADHI HUTAMA belum mengecek proyek tersebut. Selanjutnya tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wita saksi RAHUL kembali menanyakan pembayaran tersebut, kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi RAHUL dan mengatakan bahwa uang pembayaran proyek di Kantor Notaris I DEWA MADE ADHI HUTAMA sebesar RP. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) telah tedakwa pakai.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RAHUL selaku pemilik Toko Super Aluminium tempat terdakwa bekerja mengalami kerugian sebesar Rp. 13.499.000 (tiga belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya