Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2017/PN Amp I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH. I WAYAN DARMAYASA Als LANUS Als DARMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2017/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B - 159/P.1.14/Euh.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN DARMAYASA Als LANUS Als DARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu :

----------    Bahwa terdakwa I WAYAN DARMAYASA Alias LANUS Alias DARMA bersama-sama dengan saksi I KADEK SUMANDI Alias DEK TAG (Penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tangal 13 Januari 2017 sekia 12.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2017 bertempat dirumah terdakwa Br. Dinas Pelisan, Desa Tianyar Tengah, Kec. Kubu, Kab. Karangasem, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu (metamfetamina). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada hari Jumat tangal 13 Januari 2017 Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Karangasem yaitu saksi Harry Worsi Hendra Budiman, Gede Eka Putra Suyasa, I Putu Febri Muliarta, I Made Deddy Kusuma Wardana, SH, Ida Bagus Yogi Pramana Putra, I Gede Angga Wibawa, I Made Wira Aditya Pratama dan I Komang Agus Mardi Mas Hermawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Br. Dinas Pelisan, Desa Tianyar Tengah, Kec. Kubu, Kab. Karangasem sering terjadi penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) kemudian para saksi menuju wilayah tersebut guna melakukan penyelidikan dengan cara saksi berpura-pura menyamar sebagai Petugas PLN.
  • Bahwa setelah melakukan penyelidikan, Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Karangasem menangkap dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Br. Dinas Pelisan, Desa Tianyar Tengah, Kec. Kubu, Kab. Karangasem dengan disaksikan oleh saksi I Jro Mangku Jaya Als. Wayan Jaya dan ditemukan :
  • 1 (satu) botol plastik kecil bekas slai, yang didalamnya berisi 17 (tujuh belas) paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat total : berat kotor (brutto) 4,43 (empat koma empat puluh tiga) gram dan berat bersih (netto) 1,03 (satu koma nol tiga) gram.
  • 1 (satu) plastik bekas makanan ringan KIKO yang didalamnya berisi 1 (satu) buah botol plastik kecil warna putih yang didalamnya berisi 5 (lima) paket plastik kristal bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat total : berat kotor (brutto) 2,08 (dua koma nol delapan) gram dan berat bersih (netto) 1,08 (satu koma nol delapan) gram.
  • Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah gunting.
  • 1 (satu) unit telepon genggam (handphone)merk nokia warna hitam putih.
  • 1 (satu) buah pipet warna putih.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara, terdakwa didatangi saksi I KADEK SUMANDI Alias DEK TAG dirumahnya dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket shabu atau sebanyak 4 (empat) gram untuk dijual, Kemudian saksi I KADEK SUMANDI Alias DEK TAG mengatakan “Ne adepang barange, ane besik aji limangatus tali maan upah seket tali rupiah (ini jualin barang/narkotika, yang satu paket seharga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dapat upah Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan dijawab oleh terdakwa “nah (iya)”. Selanjutnya terdakwa dan saksi I KADEK SUMANDI Alias DEK TAG memecah bersama-sama di kamar rumah terdakwa menjadi 30 (tiga puluh) paket shabu yang siap dijual yang terdiri dari : 5 (lima) paket shabu seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan 8 (delapan) paket shabu seharga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan 17 (tujuh belas) paket shabu seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabhu selalu dengan sistem bertemu langsung, dimana pembeli selalu datang kerumahnya langsung mengatakan “ngalih barang (yang dimaksud sabhu)”dan terdakwa menjawab “ada”, dimana para pembelinya tidak terdakwa kenal. Kemudian dari 30 (tiga puluh) paket shabu sudah berhasil terdakwa jual sebanyak 4 (empat) paket shabu, dimana dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan sudah diambil uangnya oleh saksi I KADEK SUMANDI Alias DEK TAG. Kemudian terdakwa juga sempat menjual 1 (satu) paket shabu lagi seharga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), yang uangnya masih dipegang terdakwa. Bahwa belum habis terjual paket sabhu yang masih tersisa, terdakwa keburu ditangkap Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Karangasem. Selanjutnya terdakwa serta barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Karangasem guna pengusutan lebih lanjut.

---------     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 41/ NNF / 2017 tanggal  18 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh HERMEIDI IRIANTO, S.Si, IMAM MAHMUDI A.Md, SH  dan  I GEDE BUDIARTAWAN,  S.Si, M.Si, masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Denpasar, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : -

  1. 116/2017/NF s/d 139/2017/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I  (satu) nomor urut  61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika
  2. 140/2017/NF s/d 143/2017/NF berupa cairan warna kuning/urine dan 144/2017/NF s/d 147/2017/NF berupa cairan darah seperti tersebut dalam I. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan/atau Psikotropika.

        ----------                                       Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi I KADEK SUMANDI Alias DEK TAG menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I jenis shabu (metamfetamina) tersebut tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan hal tersebut dilakukan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

 

----------    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

----------    Bahwa terdakwa I WAYAN DARMAYASA Alias LANUS Alias DARMA bersama-sama dengan saksi I KADEK SUMANDI Alias DEK TAG (Penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tangal 13 Januari 2017 sekitar 12.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2017 bertempat dirumah terdakwa Br. Dinas Pelisan, Desa Tianyar Tengah, Kec. Kubu, Kab. Karangasem, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tamanan jenis shabu (metamfetamina). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tangal 13 Januari 2017 Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Karangasem yaitu saksi Harry Worsi Hendra Budiman, Gede Eka Putra Suyasa, I Putu Febri Muliarta, I Made Deddy Kusuma Wardana, SH, Ida Bagus Yogi Pramana Putra, I Gede Angga Wibawa, I Made Wira Aditya Pratama dan I Komang Agus Mardi Mas Hermawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Br. Dinas Pelisan, Desa Tianyar Tengah, Kec. Kubu, Kab. Karangasem sering terjadi penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) kemudian para saksi menuju wilayah tersebut guna melakukan penyelidikan dengan cara saksi berpura-pura menyamar sebagai Petugas PLN.
  • Bahwa setelah melakukan penyelidikan, Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Karangasem menangkap dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Br. Dinas Pelisan, Desa Tianyar Tengah, Kec. Kubu, Kab. Karangasem dengan disaksikan oleh saksi I Jro Mangku Jaya Als. Wayan Jaya dan ditemukan :
  • 1 (satu) botol plastik kecil bekas slai, yang didalamnya berisi 17 (tujuh belas) paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat total : berat kotor (brutto) 4,43 (empat koma empat puluh tiga) gram dan berat bersih (netto) 1,03 (satu koma nol tiga) gram.
  • 1 (satu) plastik bekas makanan ringan KIKO yang didalamnya berisi 1 (satu) buah botol plastik kecil warna putih yang didalamnya berisi 5 (lima) paket plastik kristal bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat total : berat kotor (brutto) 2,08 (dua koma nol delapan) gram dan berat bersih (netto) 1,08 (satu koma nol delapan) gram.
  • Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah gunting.
  • 1 (satu) unit telepon genggam (handphone)merk nokia warna hitam putih.
  • 1 (satu) buah pipet warna putih.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara, terdakwa didatangi saksi I KADEK SUMANDI Alias DEK TAG dirumahnya dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket shabu atau sebanyak 4 (empat) gram untuk dijual, Kemudian saksi I KADEK SUMANDI Alias DEK TAG mengatakan “Ne adepang barange, ane besik aji limangatus tali maan upah seket tali rupiah (ini jualin barang/narkotika, yang satu paket seharga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dapat upah Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan dijawab oleh terdakwa “nah (iya)”. Selanjutnya terdakwa dan saksi I KADEK SUMANDI Alias DEK TAG memecah bersama-sama di kamar rumah terdakwa menjadi 30 (tiga puluh) paket shabu yang siap dijual yang terdiri dari : 5 (lima) paket shabu seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan 8 (delapan) paket shabu seharga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan 17 (tujuh belas) paket shabu seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa serta barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Karangasem guna pengusutan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 41/ NNF / 2017 tanggal  18 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh HERMEIDI IRIANTO, S.Si, IMAM MAHMUDI A.Md, SH  dan  I GEDE BUDIARTAWAN,  S.Si, M.Si, masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Denpasar, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : -

  1. 116/2017/NF s/d 139/2017/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I  (satu) nomor urut  61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika
  2. 140/2017/NF s/d 143/2017/NF berupa cairan warna kuning/urine dan 144/2017/NF s/d 147/2017/NF berupa cairan darah seperti tersebut dalam I. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan/atau Psikotropika. ---------------

        ---------                                        Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi I KADEK SUMANDI Alias DEK TAG dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tamanan jenis shabu (metamfetamina) tersebut tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan hal tersebut dilakukan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -

Pihak Dipublikasikan Ya