Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PN Amp I WAYAN KOMING ANTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN KOMING ANTARA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede Agung Suparwata, S.H.I WAYAN KOMING ANTARA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama I Wayan Koming Antara, Laki-laki, NIK: 5107032310730002, Warga Negara Indonesia, Tempat/tanggal lahir: Yehpoh/23 Oktober 1973, Agama Hindu, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Banjar Dinas Yehpoh, Kel/Desa Manggis, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dengan I Nyoman Koming yang tertulis pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 7689 Subak Pasekan No. 25 Persil No. 24 Klas III, Surat Ukur tanggal 06-02-2002,No. 1725 Tahun 2002 dengan luas 100 M(seratus meterperegi) adalah nama satu orang yang sama;
  3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak