Dakwaan |
- Dakwaan
Bahwa terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming bersama terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong pada hari Senin tanggal 19 bulan Februari tahun 2024 pukul 08.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2024, bertempat di warung angkringan di dekat minimarket SPC beralamatkan jalan raya Candidasa, Desa Samuh, Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin 19 Februari 2024 pukul 08.00 wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming yang sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu disebuah warung angkringan di dekat minimarket SPC beralamatkan jalan raya Candidasa, Desa Samuh, Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem. Pada terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,01 (nol koma nol satu) gram ditemukan di tas samping warna dongker milik terdakwa, 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,90 (nol koma sembilan puluh) gram didalam plastik berbentuk peluru ditemukan di kantong depan bagian kanan celana yang terdakwa pakai, 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto masing masing ±0,09 (nol koma nol sembilan) didalam bungkus rokok marlboro merah ditemukan di laci atau jok depan motor vario merah tanpa plat yang dibawa terdakwa. Selain barang bukti narkotika tersebut ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 9 (Sembilan) cotton bud, 1 (satu) buah telepon genggam merek vivo warna hitam, 2 (dua) buah wadah plastic berbentuk peluru yang ditemukan didalam tas samping biru dongker milik terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming. -----------------------------------------------
- Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan pengembangan perkara dengan melakukan intrograsi kepada terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming dan mendapat informasi bahwa masih ada narkotika jenis sabu yang dititipkan di rumah terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong yang berada di Banjar Dinas Karanganyar, Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem. Sehinggga tim Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem menuju kesana dan sesampainya disana terdapat seseorang yang diketahui terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong berada dihalaman rumah dan memegang sabit. Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi 3 (paket) klip narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,06 (nol koma nol enam) gram, ±0,05 (nol koma nol lima) gram dan ±0,06 (nol koma nol enam) gram yang ditemukan di semak semak halaman rumah sebelah kanan dekat pagar atau batas rumah milik terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong. Selain barang bukti narkotika tersebut ditemukan barang bukti lain berupa 1 (buah) tas hitam yang berisi 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 4 (empat) bundel plastik klip kosong, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah plastik bekas bungkus shabu, 1 (satu) buah kotak merah dibalut lakban hitam, 1 (satu) buah wadah plastik berbentuk peluru, 4 (empat) buah sendok shabu terbuat dari pipet ditemukan disemak semak dengan jarak sekitar 8 meter dari barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan.-----------------------------------------------------
- Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara saksi I Nengah Hera Suprima alias Era, Dkk yang mana sebelumnya pada hari Senin 19 Februari 2024 pukul 00.20 wita telah dilakukan penangkapan terhadap saksi I Nengah Hera Suprima, setelah dilakukan introgasi singkat didapat informasi bahwa saksi I Nengah Hera Suprima membeli sabu dari terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming melalui aplikasi whatsapp seharga Rp. 480.000 (empat ratus delapan puluh ribu) dengan cara mentranfer terlebih dahulu sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong dan sisa uangnya dibayar tunai pada saat bertemu untuk mengambil shabu. Dari informasi tersebut, saksi I Nyoman Budi Adyana yang merupakan tim opsnal Polres Karangasem mencoba untuk memancing terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming dengan memesan sabu melalui whatsapp milik saksi I Nengah Hera Suprima-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 pukul 14.00 wita, terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming membeli 1 (satu) paket shabu dengan berat ± 1(satu) gram seharga Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari XXX (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dan terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming mengambil sabu ditempat yang disepakati menggunakan motor vario merah milik terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong. Selanjutnya shabu tersebut dibawa ke rumah terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong yang kemudian oleh para terdakwa sebagian shabu tersebut dikonsumsi dan sebagian lagi dipecah menjadi 6 (enam) paket shabu. Kemudian 6 (enam) paket shabu tersebut, 2 (dua) paket dijual terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming kepada saksi I Nengah Hera Suprima, 3 (tiga) paket dijual terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong kepada Gus Bentut (DPO) dan Lolok (DPO) dan sisa 1 (satu) paket dikonsumsi oleh para terdakwa. Setelah itu pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 00.30 wita, terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming membeli 2 (dua) paket shabu dengan berat ± 1(satu) gram perpaket dengan harga total Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dari XXX (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dan terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming mengambil sabu ditempat yang disepakati menggunakan motor vario merah milik terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong. Selanjutnya shabu tersebut dibawa ke rumah terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong yang kemudian oleh para terdakwa sebagian shabu tersebut dikonsumsi dan sebagian lagi dipecah menjadi 5 (lima) paket shabu sedangkan 1 (satu) paket shabu lainnya masih utuh dan disimpan oleh terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming menjual 1 (paket) narkotika jenis sabu kepada saksi I Nengah Hera Suprima pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 pukul 19.00 wita dengan melalui aplikasi Whatapps untuk bertemu didekat minimarket SPC beralamatkan jalan raya Candidasa, Desa Samuh, Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem dengan harga per paket sebesar Rp. 300.000 (tigaratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai oleh saksi I Nengah Hera Suprima. Setelah itu, pada pukul 21.30 wita saksi I Nengah Hera Suprima memesan 1 (satu) paket narkotika shabu kembali kemudian terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming mengirimkan screenshot percakapan dengan terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong yang menyatakan tersedianya sabu seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat diambil oleh terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming ditaman cinta lalu kemudian saksi I Nengah Hera Suprima meminta potongan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sehingga sabu tersebut menjadi Rp. 480.000 (empat ratus delapan puluh ribu). Setelah itu saksi I Nengah Hera Suprima mentransfer terlebih dahulu sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong dan sisa uangnya dibayar tunai pada saat bertemu untuk mengambil shabu dan berjanji bertemu dijalan raya bug bug dekat puskesmas. Kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi I Nengah Hera Suprima pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 00.15 wita, petugas kepolisian menggunakan Whasapp milik saksi I Nengah Hera Suprima untuk memesan narkotika jenis sabu kembali namun tidak ada respon dari terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming sehingga petugas kepolisian mendatangi tempat kos milik terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming di Desa Samuh namun tidak temukan keberadaan terdakwa. Kemudian pada pukul 07.30 wita terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming merespon dan meminta bertemu ditempat pertama saksi I Nengah Hera Suprima mengambil shabu sehingga pada pukul 08.00 wita pada saat terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming menunggu saksi I Nengah Hera Suprima, petugas kepolisian melakukan penangkapan.----------------------------------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong menghubungi Gus Bentut (dpo) dan Lolok (dpo) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama sama sehingga pukul 22.00 wita terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong memberikan uang sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming untuk membeli 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu. Selain uang tersebut, terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong juga memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu saksi I Nengah Hera Suprima pada pukul 21.30 wita yang mana uang tersebut sebelumnya masuk ke rekening BRI terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang sebelumnya diberikan terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming kepada terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong sehingga total uang yang diberikan kepada terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming sebesar Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 00.00 wita terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming pergi mengambil narkotika yang dibeli dari XXX (dpo) memakai motor vario milik terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong dan setelah terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming pergi, terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong keluar untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Gus Bentut (dpo) dan Lolok (dpo) di rumah Gus Bentut (dpo) bertempat di Desa Tanganan Dauh Tukad, Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem. Pada saat berada di rumah Gus Bentut, terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong, Gus Bentut (dpo) dan Lolok (dpo) mengkonsumsi narkotika bersama sama masing masing 1 (satu) paket sabu. Selanjutnya, Lolok (dpo) membayar sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket shabu dan Gus Bentut (dpo) belum sempat membayar 1 (satu) paket shabu yang dikonsumsinya. Setelah mengkonsumsi sabu terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong kembali pulang kerumahnya dan tidak lama kemudian terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming datang membawa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu lalu terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong mengambil plastik klip kosong yang terdakwa simpan untuk kemudian dipakai untuk memecah 1 (satu) paket narkotika yang dibawa terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming menjadi 5 (lima) paket shabu.---------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari penjualan tersebut terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming mendapatkan keuntungan berupa laba dari penjualan shabu tersebut serta terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming dan terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong mendapat untung dapat mengkonsumsi shabu secara gratis.------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti dan urine terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 273/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.IK Dkk dengan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor bukti isinya terinci sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------------
- 1769/2024/NF : berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,03 (nol koma nol tiga) gram.------------------------------------------------------------------
- 1770/2024/NF : berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,02 (nol koma nol dua) gram.------------------------------------------------------------------
- 1771/2024/NF : berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,02 (nol koma nol dua) gram.------------------------------------------------------------------
- 1772/2024/NF : berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,01 (nol koma nol satu) gram.-----------------------------------------------------------------
- 1773/2024/NF : berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,02 (nol koma nol dua) gram.------------------------------------------------------------------
- 1774/2024/NF : berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,02 (nol koma nol dua) gram.------------------------------------------------------------------
- 1775/2024/NF : berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,03 (nol koma nol tiga) gram.------------------------------------------------------------------
- 1776/2024/NF: berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, milik terdakwa a/n I Komang Ari Handika alias Koming. ------------
- 1777/2024/NF: berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, milik terdakwa a/n I Ketut Sudarta alias Monjong. --------------------
Sisa barang bukti Nomor :-------------------------------------------------------------------------------------
-
- 1769/2024/NF – 1777/2024/NF : Barang Bukti habis untuk pemeriksaan.-----------------
Hasil Kesimpulan Pemeriksaan bahwa Barang bukti Nomor;----------------------------------------
-
- 1769/2024/NF – 1775/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------
- 1776/2024/NF – 1777/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika jenis sabu.-------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming bersama terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong pada hari Senin tanggal 19 bulan Februari tahun 2024 pukul 08.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2024, bertempat di warung angkringan di dekat minimarket SPC beralamatkan jalan raya Candidasa, Desa Samuh, Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin 19 Februari 2024 pukul 08.00 wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming yang sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu disebuah warung angkringan di dekat minimarket SPC beralamatkan jalan raya Candidasa, Desa Samuh, Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem. Pada terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,01 (nol koma nol satu) gram ditemukan di tas samping warna dongker milik terdakwa, 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,90 (nol koma sembilan puluh) gram didalam plastik berbentuk peluru ditemukan di kantong depan bagian kanan celana yang terdakwa pakai, 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto masing masing ±0,09 (nol koma nol sembilan) didalam bungkus rokok marlboro merah ditemukan di laci atau jok depan motor vario merah tanpa plat yang dibawa terdakwa. Selain barang bukti narkotika tersebut ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 9 (Sembilan) cotton bud, 1 (satu) buah telepon genggam merek vivo warna hitam, 2 (dua) buah wadah plastic berbentuk peluru yang ditemukan didalam tas samping biru dongker milik terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming. -----------------------------------------------
- Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan pengembangan perkara dengan melakukan intrograsi kepada terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming dan mendapat informasi bahwa masih ada narkotika jenis sabu yang dititipkan di rumah terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong yang berada di Banjar Dinas Karanganyar, Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem. Sehinggga tim Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem menuju kesana dan sesampainya disana terdapat seseorang yang diketahui terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong berada dihalaman rumah dan memegang sabit. Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi 3 (paket) klip narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,06 (nol koma nol enam), ±0,05 (nol koma nol lima) dan ±0,06 (nol koma nol enam) yang ditemukan di semak Semak halaman rumah sebelah kanan dekat pagar atau batas rumah milik terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong. Selain barang bukti narkotika tersebut ditemukan barang bukti lain berupa 1 (buah) tas hitam yang berisi 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 4 (empat) bundel plastik klip kosong, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah plastik bekas bungkus shabu, 1 (satu) buah kotak merah dibalut lakban hitam, 1 (satu) buah wadah plastik berbentuk peluru, 4 (empat) buah sendok shabu terbuat dari pipet ditemukan disemak semak dengan jarak sekitar 8 meter dari barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan.-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 pukul 14.00 wita, terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming membeli 1 (satu) paket shabu dengan berat ± 1(satu) gram seharga Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari XXX (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dan terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming mengambil sabu ditempat yang disepakati menggunakan motor vario merah milik terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong. Selanjutnya shabu tersebut dibawa ke rumah terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong yang kemudian oleh para terdakwa sebagian shabu tersebut dikonsumsi dan sebagian lagi dipecah menjadi 6 (enam) paket shabu. Kemudian 6 (enam) paket shabu tersebut, 2 (dua) paket dijual terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming kepada saksi I Nengah Hera Suprima, 3 (tiga) paket dijual terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong kepada Gus Bentut (DPO) dan Lolok (DPO) dan sisa 1 (satu) paket dikonsumsi oleh para terdakwa. Setelah itu pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 00.30 wita, terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming membeli 2 (dua) paket shabu dengan berat ± 1(satu) gram perpaket dengan harga total Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dari XXX (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dan terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming mengambil sabu ditempat yang disepakati menggunakan motor vario merah milik terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong. Selanjutnya shabu tersebut dibawa ke rumah terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong yang kemudian oleh para terdakwa sebagian shabu tersebut dikonsumsi dan sebagian lagi dipecah menjadi 5 (lima) paket shabu sedangkan 1 (satu) paket shabu lainnya masih utuh dan disimpan oleh terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 07.30 wita ketika terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming akan pergi untuk menjual narkotika sabu kepada saksi I Nengah Hera Suprima, terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong menyimpan 3 paket shabu yang dititipkan oleh terdakwa I Komang Ari Handika alias Koming di semak semak dekat pagar rumah terdakwa I Ketut Sudarta alias Mojong.---------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti dan urine terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 273/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.IK Dkk dengan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor bukti isinya terinci sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------
- 1769/2024/NF : berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,03 (nol koma nol tiga) gram.------------------------------------------------------------------
- 1770/2024/NF : berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,02 (nol koma nol dua) gram.------------------------------------------------------------------
- 1771/2024/NF : berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,02 (nol koma nol dua) gram.------------------------------------------------------------------
- 1772/2024/NF : berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,01 (nol koma nol satu) gram.-----------------------------------------------------------------
- 1773/2024/NF : berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,02 (nol koma nol dua) gram.------------------------------------------------------------------
- 1774/2024/NF : berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,02 (nol koma nol dua) gram.------------------------------------------------------------------
- 1775/2024/NF : berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,03 (nol koma nol tiga) gram.------------------------------------------------------------------
- 1776/2024/NF: berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, milik terdakwa a/n I Komang Ari Handika alias Koming. ------------
- 1777/2024/NF: berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, milik terdakwa a/n I Ketut Sudarta alias Monjong. ---------------------
Sisa barang bukti Nomor :-------------------------------------------------------------------------------------
-
- 1769/2024/NF – 1777/2024/NF : Barang Bukti habis untuk pemeriksaan.-----------------
Hasil Kesimpulan Pemeriksaan bahwa Barang bukti Nomor;----------------------------------------
-
- 1769/2024/NF – 1775/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------
- 1776/2024/NF – 1777/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------- |