Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Amp M. Thoriq Ardiansyah, S.H. I KADEK SUDIARTA alias MANDRAK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1905/N.1.14/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Thoriq Ardiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK SUDIARTA alias MANDRAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

------- Bahwa Terdakwa I KADEK SUDIARTA alias MANDRAK, pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2024 sekitar Pukul 00.28 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, yang bertempat di Banjar Dinas Karangsari, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, tepatnya di dalam rumah milik Saksi NI MADE SUSIANI, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan ke dapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I KADEK SUDIARTA alias MANDRAK dengan cara-cara sebagai berikut  :  ---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 00.28 WITA, Saksi NI MADE SUSIANI terbangun dari tidur dikarenakan anak kandung Saksi NI MADE SUSIANI yakni Anak Saksi I MADE NAYAKA DWI EDRIA memanggil Saksi NI MADE SUSIANI yang mengeluh karena kepanasan dan meminta untuk dibukakan pintu kamar. Setelah membuka pintu kamar, Saksi NI MADE SUSIANI pergi menuju ke kamar mertuanya yakni Saksi NI KETUT SUKERTI untuk meminta Saksi NI KETUT SUKERTI menemani anak Saksi NI MADE SUSIANI yang sedang sakit di kamar. Pada saat Saksi NI MADE SUSIANI membuka pintu kamar, Saksi NI MADE SUSIANI terkejut karena mendapati seorang laki-laki yang sedang jongkok di dekat kasur samping bawah tempat tidur Saksi NI KETUT SUKERTI. Saksi NI MADE SUSIANI pada awalnya mengira laki-laki tersebut adalah teman dari anak Saksi NI MADE SUSIANI yang bernama Anak Saksi I KOMANG RISKI ADITYA alias MANG JAGAT yang pada malam itu memang menginap di rumah Saksi NI MADE SUSIANI. Namun setelah diperhatikan, ternyata laki-laki tersebut adalah Terdakwa I KADEK SUDIARTA alias MANDRAK. Saksi NI MADE SUSIANI seketika ketakutan sehingga Saksi NI MADE SUSIANI langsung berteriak dan mengusir Terdakwa I KADEK SUDIARTA alias MANDRAK. Namun Terdakwa I KADEK SUDIARTA alias MANDRAK tidak beranjak pergi dari kamar Saksi NI KETUT SUKERTI tersebut. Mendengar teriakan dari Saksi NI MADE SUSIANI, Saksi NI KETUT SUKERTI pun terbangun dan langsung menyuruh Terdakwa I KADEK SUDIARTA alias MANDRAK untuk pergi dengan cara menarik tangan Terdakwa I KADEK SUDIARTA alias MANDRAK ke arah pintu samping yang ada di dekat dapur dan menyuruh Terdakwa I KADEK SUDIARTA alias MANDRAK untuk pergi meninggalkan rumah Saksi NI MADE SUSIANI.
  • Bahwa rumah milik Saksi NI MADE SUSIANI berbentuk segi empat panjang membentang dari utara ke selatan yang memiliki pagar. Rumah Saksi NI MADE SUSIANI menghadap arah selatan yang pagar depannya setinggi kurang lebih 2 (dua) meter, bagian timur dan barat merupakan pagar beton dengan tinggi kurang lebih 2 (dua) meter dan pada bagian belakang dikelilingi pagar batako dengan tinggi kurang lebih 2 (dua) meter.
  • Bahwa cara Terdakwa I KADEK SUDIARTA alias MANDRAK dapat masuk ke dalam rumah Saksi NI MADE SUSIANI adalah dengan memanjat pagar di sebelah selatan rumah setinggi kurang lebih 2 (dua) meter. Setelah memanjat, Terdakwa I KADEK SUDIARTA alias MANDRAK sampai di area pekarangan rumah Saksi NI MADE SUSIANI. Selanjutnya Terdakwa I KADEK SUDIARTA alias MANDRAK menuju pintu ruang tamu yang tidak dalam kondisi terkunci untuk dapat masuk ke dalam rumah Saksi NI MADE SUSIANI. Begitu masuk di dalam rumah, Terdakwa I KADEK SUDIARTA alias MANDRAK melihat kamar tidur di sebelah utara yang pintunya dalam keadaan terbuka. Terdakwa I KADEK SUDIARTA alias MANDRAK kemudian masuk ke dalam kamar tersebut dan langsung jongkok di samping kasur.
  • Bahwa Terdakwa I KADEK SUDIARTA alias MANDRAK dalam memasuki rumah Saksi NI MADE SUSIANI tidak pernah meminta izin atau mendapatkan izin dari Saksi NI MADE SUSIANI selaku pemilik rumah. Terdakwa I KADEK SUDIARTA alias MANDRAK juga tidak pernah ada janji dengan Saksi NI MADE SUSIANI untuk masuk ke dalam rumah Saksi NI MADE SUSIANI.

---- Perbuatan Terdakwa I KADEK SUDIARTA alias MANDRAK sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 167 ayat (2) KUHP. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya