Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2022/PN Amp 1.I Ketut Kantun
2.Ni Wayan Kerti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2022/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 18 Jan. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I Ketut Kantun
2Ni Wayan Kerti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Berata,S.HI Ketut Kantun
2I Ketut Berata,S.HNi Wayan Kerti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut.
  2. Memberi ijin atau Dispensasi kawin kepada anak Pertama Para  Pemohon yang bernama NI LUH SRI untuk melangsungkan Perkawinan dengan orang yang bernama I GEDE SERIASA merupakan anak Pertama dari pasangan Suami istri antrara I Nengah Orta dengan Ni Wayan Sari  berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor.5107-LT-25112021-0013 tertanggal 25 Nopember 2021 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem.
  3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak