Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Nomor 27 tanggal 16 Mei 2019 yang dibuat dihadapan I NENGAH SWADI, SH., MKn., Notaris di Amlapura, Karangasem;
- Menyatakan Para Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan isi Akta Nomor 27 tanggal 16 Mei 2019;
- Menyatakan Para Tergugat karena kelalaiannya telah wanprestasi;
- Menyatakan batal demi hukum perjanjian jual beli yang tertuang dalam Akta Nomor 27 tanggal 16 Mei 2019;
- Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk mengembalikan pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp. 2.215.625.100,- (dua miyar dua ratus lima belas juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah) menjadi sejumlah Rp. 4.215.625.100,- (empat milyar dua ratus lima belas juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah) yang dipotong sebesar 10 % (sepuluh perseratus) yaitu sebesar Rp. 4.215.625.100,- (empat milyar dua ratus lima belas juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah) – Rp. 421.562.510,- (empat ratus dua puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus sepuluh rupiah) = Rp. 3.794.062.590,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta enam puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) kepada Para Tergugat;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitbaar bij Voorad) meskipun ada upaya hukum berupa banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II;
- Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |