Dakwaan |
Dengan demikian, Tersangka MARIO ESPOSITO telah terbukti melakukan selain dari pada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagaimana penganiayaan ringan dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500, hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP |