| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.C/2025/PN Amp | 1.RICKY JOHANES HUTAPEA, S.Tr.K 2.I NENGAH SARIANTO, SH |
DANI HAIYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.C/2025/PN Amp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/49/XI/2025/Sek Bbd | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan yang dilakukan oleh Tersangka DANI HAIYANTO terhadap Korban I WAYAN MURDIKA dimana Tersangka DANI HAIYANTO diduga telah melakukan Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP yang terjadi di Pasar Umum Bebandem tepatnya di Banjar Dinas Desa Tengah, Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 10.30 eita dan dilaporkan pada hari selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 14.21 wita. Pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 10.30 Wita bertempat di Pasar Umum Bebandem di Banjar Dinas Desa Tengah, Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, Kab. Karangasem, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan yang dilakukan oleh Tersangka a.n. DANI HAIYANTO, Lahir di Kota Cirebon, 14 Juli 1986, umur 39 tahun, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, SMP Tamat berijasah, Belum/Tidak bekerja, Alamat Lingkungan Dangin Sema I, Desa Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem terhadap Korban a.n. I WAYAN MURDIKA, Lahir di Tihingan, tanggal 31 Desember 1968, Umur 56 tahun, Agama Hindu, Suku Bali, Pekerjaan Pedagang, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Banjar Dinas Tihingan Tengah, Desa Bebandem, Kec. Bebandem, Kabupaten Karangasem. Berdasarkan Fakta-fakta dan Analisa kasus tersebut di atas dapat dibahas analisa yuridis bahwa diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan, sebagaimana rumusan Pasal 364 KUHP yang unsur-unsurnya yaitu “Barang siapa, mengambil barang, barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, Dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum (animus rem sibi habendi) serta nilai barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), diancam karena pencurian ringan Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yang dikuatkan dengan keterangan Korban dan Saksi, maka penyidik dapat menyimpulkan terhadap Tersangka DANI HAIYANTO diduga telah melakukan Tindak Pidana “Pencurian Ringan” terhadap Korban I WAYAN MURDIKA yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 10.30 Wita, di Pasar Umum Bebandem tepatnya di Banjar Dinas desa Tengah, Desa bebandem, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
