Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------
- Menyatakan secara sah dan berharga pembayaran utang dari Penggugat kepada Almarhum Tuan Kimbel Harvey Morrish melalui ahli warisnya Penggugat II dan turut Tergugat sebagai bentuk pelunasan dari akta pengakuan hutang nomor 04 tanggal 28 Agustus 2017 dihadapan Notaris Carina Pariska Pribadi, S.H.,M.Kn. dan Akta pemberian hak tanggungan No. 140/2017 Tanggal 11 Oktober 2017 dihadapan oleh PPAT., I Kadek Joni Wahyudi, S.H.,M.Kn.,--------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai sertifikat Hak Milik No: 1988/Desa Purwakerthi, NIB : 1908/Purwakerthi/2016, seluas 2000 m2, beralih menjadi atas nama I Ketut Karya
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan salinan sertifikat tanah sertifikat Hak Milik No: 1988/Desa Purwakerthi, NIB : 1908/Purwakerthi/2016, seluas 2000 m2, beralih menjadi atas nama I Ketut Karya, kepada Penggugat I paling lambat 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum turut Tergugat II untuk mengeluarkan Salinan sertifikat Salinan sertifikat tanah Nomor 1988/Desa Purwakerthi, NIB: 22.0807.10.01480, surat ukur tanggal 28 September Tahun 2016 No: 1098/Purwakerthi 2016, seluas 2000 m2. Apabila Tergugat dalam 30 hari sejak berkekuatan hukum tetap Tergugat tidak mengembalikan kepada Penggugat 1
- Menyatakan Salinan akta Salinan sertifikat tanah Nomor 1988/Desa Purwakerthi, NIB: 22.0807.10.01480, surat ukur tanggal 28 September Tahun 2016 No: 1098/Purwakerthi 2016, seluas 2000 m2. Tanah yang dikuasai oleh Tergugat tidak dikembalikan kepada Penggugat I setelah 30 hari berkekuatan hukum tetap maka dinyatakan tidak sah dan
- Penggugat menghukum Tergugat membayar Ganti kerugian sebesar materil sebesar 2.256.000.000 (dua milyar dua ratus lima puluh enam juta rupiah) dan imateriil sebesar 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)
|